Siapa Saja yang Wajib Berkurban saat Idul Adha? Yuk Simak

DEPOSTJABAR.COM,-  Berkurban di bulan Dzulhijjah atau tepatnya di hari raya Idul Adha dan tiga hari tasryik setelahnya yakni tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah adalah ibadah yang dimuliakan Allah. Berkurban juga menjadi ibadah yang disarankan untuk dilaksanakan oleh setiap umat muslim yang mampu.

Bagaimana Hukum Kurban?

Hukum berkurban adalah sunah mua’kad bagi yang mampu. Artinya, seseorang sangat baik bila dirinya berkurban dan tidak apa-apa jika meninggalkannya. Berkurban adalah ibadah yang menandakan ketakwaan seseorang terhadap Allah SWT. Berkurban juga sebagai ibadah untuk menjadi pribadi yang lebih murah hati dan senang bersedekah. 

Dalam Al-Quran Allah Berfirman, “Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berkurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezeki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam).” (QS. Al Hajj: 34).

Syarat untuk Orang yang Berkurban

Orang yang hendak berkuban harus memenuhi beberapa syarat. Syarat tersebut antara lain yakni muslim atau beragama Islam, mampu, berakal dan dewasa atau baligh. Orang yang dikatakan mampu adalah orang dengan harta benda yang cukup untuk dirinya maupun keluarganya. Orang yang dikatakan mampu juga mampu membeli hewan kurban mendekati hari raya Idul Adha agar hewan tersebut bisa dikurbankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

110 komentar