Arsip Merupakan Aset Penting Pemerintah Daerah, Ini yang Dilakukan Pemkot Cimahi

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melakukan sosialisasi audit kearsipan internal pada Dinas Arsip Daerah, yang diikuti oleh perwakilan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi, di Gedung Aula B Pemkot Cimahi, Senin (18/3/2024).

Penjabat (Pj) Walikota Cimahi, Dicky Saromi dalam arahannya menyebutkan, berdasarkan amanat pasal 40 Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, pengelolaan arsip yang dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan handal, sistematis, utuh, menyeluruh dan sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK).

Terlebih, reformasi birokrasi saat ini untuk mengedepankan digitalisasi kearsipan, dimana  salah satu indikator  reformasi birokrasi merupakan pengawasan arsip internal yang akan dilakukan oleh lembaga kearsipan daerah.

“Diharapkan kepada perangkat daerah sebagai obyek pengamanan untuk bisa menyiapkan dengan baik untuk memaksimalkan nilai yang baik,” harap Dicky.

Lebih lanjut, Dicky menjelaskan, selain itu juga, berdasarkan Permenpan RB nomor 26 tahun 2020 tentang pedoman evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi, bahwa nilai pengawasan kearsipan menjadi salah satu komponen penilaian dalam reformasi birokrasi yaitu, aspek hasil antara (kualitas pengelolaan arsip diukur dengan nilai hasil pengawasan kearsipan dari ANRI sehingga perlu dipastikan penyelenggaraan kearsipan di suatu lembaga melalui pengawasan kearsipan, baik internal maupun ekternal.

“Kedepannya saya berharap seluruh perangkat daerah dapat melakukan perbaikan dan peningkatan penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan kaidah kearsipan yang berlaku,”tandas Dicky.

Begitupula berdasarkan laporan dari Kepala Dinas  Arsip daerah,  Dani Bastian menyampaikan bahwa arsip merupakan aset penting bagi pemerintah daerah.

Arsip Merupakan AsetPenting Pemerntah Daeeah

Arsip yang dikelola dengan baik akan memudahkan penemuan kembali informasi, mendukung pengambilan keputusan, dan meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.

“Tujuan diselenggarakannya acara sosialisasi audit kearsipan internal adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi, sekaligus mempersiapkan pengawasan kearsipan internal tahun 2024,” ucap Dani.

Selanjutnya audit kearsipan internal adalah sebagai audit kearsipan yang dilaksanakan oleh tim pengawas kearsipan internal (dinas arsip daerah) atas pengelolaan arsip dinamis di lingkungan pencipta arsip (perangkat daerah).

Audit kearsipan bertujuan untuk mengidentifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti di setiap instansi untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektifitas, efisiensi, dan keandalan dalam penyelengaraan kearsipan.

Hadir sebagai narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat, Febriadi, dan R. Permana. (Bagdja)