Dinsos Kota Cimahi Tertibkan Gepeng, Ini Hasilnya

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cimahi bersama  kepolisian, Komandan Garnisun Tetap 0609 Cimahi,  Satpol PP dan Dinkes, menjelang lebaran 1444 H/2023 M ini, telah melaksanakan penertiban gelandangan dan pengemis (Gepeng).

 Penertiban dilakukan di seputaran jembatan Cimindi, Pasar Cibaligo, Bundaran Leuwi Gajah, Taman Kartini, Stasiun Cimahi, Pasar Antri, Alun-Alun Cimahi, Borma Cisangkan dan  Mc.D Sangkuriang.

 “Semenjak awal Ramadan sampai dengan hari ini, ada peningkatan jumlah gelandangan dan Pengemis di jalan-jalan utama Kota Cimahi, diantara mereka ada yang mempunyai modus membawa karung, seolah-olah mereka berprofesi sebagai pemulung, atau membawa anak-anak agar banyak pengguna jalan menaruh rasa kasihan, iba dan simpati, atau ada juga yang meminta-minta langsung ke pengguna jalan, dengan cara mengenakan kostum boneka atau dengan cara mengamen,” ungkap Kepala Dinas Sosial Kota Cimahi, Achmad Saefullah.

Kondisi seperti ini apabila dibiarkan, kata Achmad Saefullah, selain menganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan, juga dikhawatirkan jumlah gepeng di jalan-jalan Kota Cimahi,  akan terus bertambah dan sulit dikendalikan.

“Kami berupaya, agar permasalahan sosial gelandangan dan pengemis di Kota Cimahi dapat terselesaikan dengan tuntas.  Diawali dengan upaya penjangkauan dan penertiban di lapangan, melakukan pendataan dan asesmen terhadap gepeng yang terjaring. Melakukan penelusuran dan reunifikasi keluarga bagi yang terlantar, memberikan penyuluhan sosial dan bimbingan fisik, mental dan spiritual bagi anak-anak jalanan serta melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dalam hal ini dunia usaha, agar turut serta dalam penanganan masalah sosial gelandangan pengemis dan anak terlantar,”jelasnya.

Penjangkauan dan penertiban gelandangan pengemis kali ini, dimaksudkan agar para penyandang masalah kesejahteraan sosial mempunyai pilihan hidup yang lebih baik selain dengan menggelandang dan mengemis.

Anak-anak mereka yang selama ini ada dijalanan, harus diberikan kesempatan untuk memperoleh hak-haknya seperti hak  hidup, tumbuh dan berkembang, hak Pendidikan yang layak, hak bermain sesuai usianya, hak mendapatkan perawatan dan jaminan Kesehatan dan lain-lain,

“Jadi anak-anak ini tidak boleh dieksploitasi untuk menghasilkan uang dengan cara diajak mengemis atau disuruh jadi pengemis karena itu melanggar hukum dan bisa dipidana,” tegas Achmad.

Dari hasil penertiban dan penjangkauan dari tanggal 18 April 2023, Dinsos Kota Cimahi, telah menjaring 44 Orang gelandangan dan pengemis, 3 Orang Badut atau pengamen, mereka berasal dari wilayah Cimahi sebanyak 13 orang; Kabupaten Bandung Barat 18 orang; Cianjur 4 orang; Kota Bandung 2 orang; Kabupaten Bandung 6 orang dan sisanya berasal dari Kota Bogor, Jambi dan Banjar.

Setelah terjaring mereka dikumpulkan di dinas sosial untuk di data dan diasesmen serta diberikan penyuluhan sosial dengan narasumber dari Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karya (PPSGBK) Provinsi Jawa Barat.

“Selanjutnya mereka diminta untuk menandatangani Surat Pernyataan untuk tidak kembali ke jalan dan diberikan pilihan untuk di rujuk ke panti rehabilitasi sosial agar bisa mendapatkan bimbingan dan pelatihan atau di kembalikan ke daerah asalnya,” imbuh Achmad.

Khusus bagi anak jalanan, Dinas sosial mempunyai program tindak lanjut bimbingan fisik, mental dan spiritual yang rutin di laksanakan setiap Hari Jumat.

“Sementara itu, bagi para perempuan yang terjaring di jalanan akan dibantu dihubungkan dengan pihak dunia usaha agar mempunyai pekerjaan yang lebih layak,” pungkasnya. (Bagdja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *