DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Mantan narapidana kasus korupsi dan kasus yang ringan dan telah selesai menjalani hukumannya kini diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) baik itu DPR, DPD, maupun DPRD dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Dr Ade Zaenul Mutaqin saat membuka kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi tata cara pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kota, Kabupaten serta penggunaan sistem Informasi pencalonan di salah satu hotel di Jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya, Selasa(18/4/2023).
Menurut dia, syarat dan ketentuan calon Legislatif DPR, DPD, maupun DPRD, dituangkan dalam Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Aturan tersebut berbunyi tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar sebagai caleg DPR atau DPRD
“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih bisa mencalonkan, sementara dengan ancaman berat tidak diperbolehkan untuk mencalonkan sebagai anggota dewan,” ucapnya.
“Kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang, berada pada Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Sementara itu para calon yang akan mendaftarkan sebagai bakal calon dewan harus melengkapi semua persyaratan tanpa terkecuali, karena persyaratan itu sangat diperlukan dan harus lengkap.
“Selain partai politik yang kami undang, kami libatkan instansi terkait yakni, kepolisian karena keperluannya untuk membuat SKCK, terus dari Rumah sakit kepentingannya yakni untuk surat kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkotika.
“Kami libatkan pula Kejari, Kalapas, mantan napi dan disdukcapil karena disana ada kelengkapan administrasi mengenai kependudukan,” paparnya.(M.Kris)