DPRD Cimahi Setujui Laporan Pansus 5 Mengenai Retribusi Parkir dan Pajak Daerah

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi tentang laporan pembahasan dari Panitia Khusus (Pansus) 5 yang bekerjasama dengan Tim Asistensi Pemkot Cimahi, laporannya dibacakan Ketua Pansus 5 Robin Sihombing, di ruang Sidang DPRD Kota Cimahi, Rabu (14/6/2023).

Sidang Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Cimahi Ahmad Zulkarnain didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Bambang Purnomo, Purwanto dan Edi Kanedi.

Hadir PJ Sekda Kota Cimahi Maria Fitriana, karena PJ Walikota CImahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, berhalangan hadir sedang melaksanakan ibadah haji.

Dalam penyampaian hasil kajian Pansus 5 terkait, 1. Persetujuan DPRD terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 2. Penyampaian dan Penjelasan Bapemperda Terhadap Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Di Kota Cimahi.

Ketua Pansus 5 Robin Sihombing. (foto:ist)

Robin Sihombing selaku Ketua Pansus 5 menyampaikan paparannya dihadapan anggota dewan yang hadir sebanyak 37 orang dan disaksikan oleh pihak Forkopimda Kota Cimahi, Kepala Dinas, Lurah dan Camat se Kota Cimahi.

Menurut Robin, Tim Pansus 5 DPRD yang bekerjasama dengan Tim asistensi Pemerintahan Daerah Kota Cimahi, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Cimahi.

Dijelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan pelaksanaan desentralisasi fiskal sehingga perlu diganti.

Itupun kata Robin, karena sesuai dengan amanat pasal 94 Undang-undang nomor 1 Tahun 2022.

“Yang terdiri dari jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, tingkat penggunaan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu perda,” jelas Robin.

Maka dari itu, lanjut Robin, dari hasil pembahasan Pansus 5 tersebut, bahwa pajak daerah dan Retribusi Daerah dengan perincian sebagai berikut,:

1. Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan serta Perkotaan, yang disebut PBB-P2

2. Perolehan Hak, atas lahan yang disebut BPHTB,

3. Pajak Barang dan Jasa tertentu, disingkat PBJB

4. Pajak Permanen

5. Pajak Air Tanah, yang disingkat PAT

6. Mineral tentang logam dan bebatuan disingkat MGAB

7. Pajak Sarang Burung Walet.

8. Options Pajak Kendaraan Bermotor yang disingkat Options PKB,

9. Options Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,

Adapun jenis Retribusi, menurut Robin kembali terdiri dari Retribusi jasa umum. Retribusi jasa perusahaan.  Retribusi perijinan tertentu.

Sedangkan jenis retribusi jasa umum, lanjut Robin yang mempunyai potensi yang dapat dipungut adalah, Pelayanan kebersihan, pelayanan parkir ditepi jalan umum, dan pelayanan pasar.

Di samping itu, kata Robin, retribusi sebagai jasa usaha yang mempunyai potensi dan dapat dipungut itu seperti penyediaan tempat untuk kegiatan usaha. Penyediaan tempat khusus parkir, di Mall, Rumah Sakit dan diluar badan jalan umum, retribusi hasil produksi usaha, pemanfaatan asset daerah, yang tidak mengganggu Pemerintahan daerah dari tupoksi organisasi perangkat daerah,” tandasnya.

Akhirnya Ketua Sidang Ahmad Zulkarnain, melempar kembali hasil pembahasan Pansus 5 tersebut kepada seluruh fraksi di DPRD Kota Cimahi.

Seluruh Fraksi dari PKS, yang di wakili oleh Kania Intan Puspita, Demokrat, oleh Yulianawati, PDIP oleh Iwan Setiawan, Partai Golkar, oleh H Nabsun, NasDem oleh H Enang Sahri Lukmansyah, PAN dan P3, oleh Robin Sihombing dan Hanura dan PKB oleh Dede Latief semua sepakat menyetujui pembahasan dari Pansus 5 tersebut. (Bagdja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Wonderful analysis! Your insights are very enlightening. For more detailed information, check out: DISCOVER MORE. Keen to hear your views!