Edi Kanedi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD  Kota Cimahi

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI),-  H. Edi Kanedi, SE.MM.Pd  dari Fraksi Demokrat dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi, Selasa (20/12/2022). Edi Kanedi menggantikan Rini Marthini, SE.

Pelantikan tersebut dihadiri Ketua DPRD Kota Cimahi Ir Achmad Zulkarnain, MT sebagai pimpinan sidang, Penjabat Walikota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, S.SI, MM, Plt Sekda Kota Cimahi, Herry Zaeni, Asisten I, Maria Fitriana, Asisten II Budi Raharja, Forkopimda Kota Cimahi, Kepala Dinas, Camat, Lurah se Kota Cimahi.

Ketua DPRD Achmad Zulkarnain yang akrab dipanggil Zul ini menjelasakan, DPRD dan anggota, menyambut baik pergantian wakil Ketua DPRD dari Fraksi Demokrat, “Terkait pergantian Wakil Ketua DPRD, itu kewenangan dari pengurus Partai yang bersangkutan, kami hanya mendukung saja,” ujar Zul.

Zul menjelaskan kembali, urusan terjadinya rotasi atau penggantian Wakil Ketua DPRD Fraksi Demokrat, Rini Marthini, SE, kepada Edi Kanedi, SE.MM.Pd, merupakan kewenangan dari Partai Demokrat itu sendiri,

“Kami tidak ingin lebih jauh mencampuri urusan internal, karena, kami hanya menjalani proses mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”

Diakui oleh Zul, dirinya menerima surat dari DPP Partai Demokrat, yang disampaikan oleh pimpinan DPC Partai Demokrat Cimahi. “Maka kewajiban kami hanya meneruskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, meneruskan, membawa ke Pemkot untuk mendapatkan surat pengantar dari Walikota, ke Gubernur, cuma itu saja,” jelas Zul.

Berbicara ada masalah atau tidaknya, menurut Zul, rotasi pergantian tersebut tidak ada masalah. “Untuk mengetahui lebih jauh, hal itu bukan kewenangan kami. Hanya harapan saya, kita sangat berterimakasih kepada Ibu Rini yang menjabat Wakil Ketua tiga tahun lebih, bersama kami di unsur pimpinan, atas kinerja dan dedikasi, begitu pula harapan kepada Bapak H Edi, yang menggantikan Ibu Rini, disisa masa jabatannya satu tahun lebih ini, mudah-mudahan bisa meningkatkan kinerja DPRD Kota Cimahi,” tandasnya.

H Edi Kanedi saat diambil sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi menggantikan Rini Marthini, SE. (foto:Bagdja)

Hal yang sama ditanggapi  Edi Kanedi,  awalnya ada rotasi dari Partai Demokrat, dikarenakan adanya usulan dari Fraksi partai Demokrat kepada pihak DPC, Demokrat Kota Cimahi. Usulan yang diajukan ke pengurus DPC Kota Cimahi, selanjutnya usulan tersebut disampaikan kembali ke DPP.

Bahkan lanjut Edi, dari usulan tersebut direspon oleh DPC maupun dari DPP. “Kami dari pimpinan fraksi setelah menyampaikan hal yang dimaksud, karena mendapatkan respon, akhirnya dimusyawarahkan, di fraksi maupun di partai,” jelasnya.

Dari hasil musyawarah yang mencapai mufakat, karena dalam aturanpun membolehkan adanya rotasi tersebut. “Kami mengikuti runutan PP atau undang-undang, sebagai payung hukum PP 12 Tahun 2018, dalam pasal 36, 37, 38, 39, menyangkut dengan rotasi atau pergeseran pimpinan dan alat kelengkapan lainnya,”jelasnya

Jadi, lanjut Edi, sebagaimana dalan aturan diperbolehkan diadakannya rotasi jabatan tersebut, maka partai demokrat merancang dan memposisikan beberapa orang. “Karena pandangan kami baik DPC atau DPD harus menilai siapa saja yang layak menjadi wakil pimpinan, dan Alhamdulillah saya dapat anugrah didudukan sebagai wakil pimpinan untuk menggantikan Ibu Rini, dan jujur, ini hanya rotasi biasa saja,” tandas Edi.

Jadi tambah Edi pihaknya tidak lepas dari koridor aturan yang sudah ditetapkan.

Diakui Edi, pihaknya mengharapkan Rini Marthini untuk menggantikan posisinya sebagai Ketua Komisi II, “Namun Ibu Rini menolak menjadi Ketua Komisi, beliau lebih baik jadi anggota saja,” imbuhnya.

Jadi rotasi tersebut kata Edi kembali sebagai penyegaran, akhirnya Ketua Komisi II dipilih Lilis Yusniawat dan Ketua Fraksi Partai Demokrat terpilih Yulianawati.

Hal senada menurut Rini Marthini mantan Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi saat dikonfirmasi di kantornya, menjelaskan,  dinamika pergantian dan rotasi dalam sebuah organisasi adalah hal yang biasa. “Tentunya sayapun fatsun terrhadap keputusan Partai. Adapun adanya isu kekurangan dalam memimpin  dan kontribusi partai saya kira manusia ada kekurangan dan kelebihan. Saya kira tidak jadi masalah,” ujar Rini,

Sedangkan terkait kontribusi yang wajib sudah dilakukan oleh Rini, sedangkan untuk yang tidak wajib tentunya disesuaikan kemampuan Rini. “Dalam pekerjaan kewajiban saya adalah memberikan kontribusi pemikiran ataupun membuat keputusan untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat Cimahi, Saya ucapkan selamat buat Bapak Edi atas dilantiknya menjadi pimpinan DPRD hari ini. Semoga di sisa waktu periode ini bisa memberikan kontribusi yang jauh lebih baik lagi,” tandas Rini. (Bagdja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *