Kejari Cimahi Musnahkan Barang Bukti 800 Gram Shabu dan Narkotika

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI),- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Arif Raharjo SH MH yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), memusnahkan barang bukti Shabu seberat 800 gram dan narkotika lainnya, di halam Kantor Kejari Kota Cimahi Jalan Sangkuriang Cimahi Utara, Kamis (16/3/2023).

Yang mana Barang Bukti yang dimusnahkan ini berasal dari kurun waktu bulan Oktober 2022 s/d Februari 2023 dengan total perkara seluruhnya sebanyak 129 perkara,

Demikian segala barang bukti yang akan dimusnahkan dengan cara dihancurkan seperti Shabu, obat-obatan terlarang, ekstasi dihancurkan secara di blender, Handphone dihancurkan secara dipukul palu, dan buku hoax serta uang palsu, jaket ATM secara dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan kembali, juga senjata tajam (Sajam) dihancurkan cara dengan gurinda.

Bahwa Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut merupakan tugas dan Putusan Pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Pidana Umum sesuai pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan sebagaimana diubah dalam UU No.11 Tahun 2021 melaksanakan peraturan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti tersebut berupa Narkotika jenis Ganja seberat + 1.355,5691 (Seribu tiga ratus lima puluh lima koma lima enam sembilan satu) gram; / Satu koma tiga Kilogram,

Barang Bukti berupa Tembakau Sintetis sebanyak 405,3163 (Empat ratus lima koma tiga satu enam tiga) gram;

Barang Bukti berupa alat hisap Cangklong/Bong, /Botol/Pipa Kaca, Korek Gas, Kotak Kaleng, Timbangan, Dll sebanyak 105 (Seratus lima) buah

Barang Bukti berupa Ekstasi seberat ± 0,2444 (Nol koma dua empat empat empat) gram

Barang Bukti berupa Obat-
obatan (Tramadol HCL, Alprazolam, Riklona, Hexymer, DMP, Trihexyphenidyl) sebanyak 12.652 (Dua belas ribu enam ratus lima puluh dua) butir;

Barang Bukti berupa Handphone dengan berbagai merk sebanyak 82 (Delapan puluh dua) unit;

Barang Bukti berupa Uang Palsu dengan pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) lembar ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *