Kejari Cimahi Musnahkan Barang Bukti 800 Gram Shabu dan Narkotika

Barang Bukti berupa Pakaian, jaket, Celana, Dompet, Tas, ATM,dll sebanyak 405 (Empat ratus lima) buah,

Barang Bukti berupa Obeng, Mata Astag, Kunci kontak palsu, Gunting, Senjata Tajam sebanyak 154 (Seratus lima puluh empat) buah.

Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Kejari Arif Raharjo, usai pelaksanaan pemusnahan barang bukti menjelaskan bahwa barang bukti tersebut,

Kepala Kejari Kota Cimahi, Arif Raharjo

“Sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Incrach) sehingga tugas kami selanjutnya adalah memusnahkan barang bukti tersebut,” terang Arif.

Arisfpun menjelaskan pula terkait barang bukti yang mempunyai nilai tertinggi adalah Shabu-shabu,

“Saya pada kesempatan hari ini ingin mengajak rekan-rekan semua, ingin mengajak kepada semua lapisan masyarakat dan unsur-unsur masyarakat, bahwa yang namanya Narkoba sudah sangat dekat dilingkungan kita,” ucapnya.

Maka tidak ada kata lain, harapan Arif semua unsur stakeholder, masyarakat dapat bergandeng tangan untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba,

“Tadi kita musnahkan 800 gram lebih shabu-shabu, saya melihat fenomena itu, itu gunung es yang beredar disana kemungkinan jauh lebih besar, maukah generasi muda kita tercemar? Terkontaminasi dengan narkoba?,” Ujar Arif kembali.

Karena negara ini, bangsa ini dibuat, dibangun dari tetesan darah,

“Dari tumpahan darah, masa kita mau, masa kita tega menghancurkan perjuangan para pejuang, tentunya kita tidak mau tercemar oleh narkoba,” tegasnya.

Bahkan langkah-langkah kedepannya dari pihak kejaksaan untuk pencegahan masalah peredaran narkotika di Kota Cimahi dan KBB, Kejari mempunyai langkah-langkah,

“Tentunya tadi kita lihat, pemusnahan barang bukti merupakan langkah Kejari secara represif, langkah selanjutnya adalah penindakan, retributif, tetapi Kejaksaan juga punya langkah preventif, sebagai upaya pencegahan,” tegasnya.

Dengan instrumen intelejen,dikejaru ada penerangan hukum, adapula penyuluhan hukum, yang diperuntukkan bagi warga masyarakat,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *