Kejari Cimahi Musnahkan Barang Bukti 800 Gram Shabu dan Narkotika

“Warga masyarakat tersebut terdiri dari pelajar, tokoh masyarakat, ASN dan lain-lainnya,” ujar Arif.

Tujuan dari penerangan hukum dan penyuluhan hukum untuk masyarakat adalah supaya pengetahuan hukumnya lebih meningkat.

Disisi lain diakui pula oleh Arif bahwa pihaknya setiap Minggu dari jajaran intelijen bekerjasama dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi Harjono melaksanakan sosialisasi ke sekolah-sekolah menerangkan bahayanya penggunaan narkoba.

Itupun barang bukti yang dihanguskan tersebut kata Arif semua dari hasil sitaan di 19 desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB)

Begitu pula menurut Kasi Barang Bukti (BB) Kejari Kota Cimahi Fitri Jayanti Eka Putri, SH.,MH, menjelaskan hukuman bagi pelanggaran pengedaran narkotika yang di kenai berbagai sangsi,

“Kurungan pidananya bermacam-macam ada yang 7 tahun sampai 12 tahun, untuk pencurian, dan penganiayaan,” jelasnya.

Sedangkan ancaman bagi pengedar Narkotika selama 12 tahun dan menurut Fitri pasalnya berfariatif ada Pasal 114, pasal 111, 112, dan pasal 127.

Acara pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Wakil Kepala Pengadilan Bale Bandung, Perwakilan dari Lapas Kebon Waru, Surya, BNNK Kota Cimahi Bagus Rampa, Ketua BNNK KBB AKBP Yulian, Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Harjono, Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Danramil 0908/Cimahi Tengah Mayor Arm Momon Sudirman, Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Kusnawan. (Bagdja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *