Mohammad Irman : KPU Cimahi tidak Punya Kewenangan Tindak RT/RW Dalam Pencalon Dewan

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Mohammad Irman menegaskan, pihaknya tidak punya kewenangan menindak LKK, RT, RW, PKK, Karang Taruna dan LPMK yang mencalonkan  anggota Legislatif pada Pemilu 2024.

“Terkait Permendagri No 18 /2018 serta Perwal no 53 Tahun 2021, secara tidak langsung KPU tidak memiliki kewenangan mengatur lembaga kemasyarakat di kelurahan. Pencalonan anggota legislatif persyaratan yang akan diatur di PKPU tidak mengatur itu. Kondisi di lapangan masih ada pengurus lembaga masyarakat di kelurahan, yang menjadi anggota salah satu  partai politik ( melanggar pasal 56 ayat 3 Perwal no 53/2021). Untuk menjaga kondusifitas di masyarakat menjelang Pemilu 2024, perlu ketegasan pemerintah menegakan aturan Permendagri dan Perwal No 53/2021,” tandas  Mohamad Irman, Senin (13/3/2023)

Irman juga menegaskan kepada Pengurus RT atau RW yang masih menjadi anggota salah satu partai harus diberhentikan dengan mekanisme yang telah di atur di pasal 102 Perwal no 53/2021. Sepenuhnya kewenangan ini ada di Pemerintah Kota Cimahi.

Diakui Irman,  dari hasil pertemuan dengan Komisi I DPRD Cimahi beberapa waktu yang lalu, Pemkot yang diwakili Kesbangpol dan Kabag Pemerintahan, KPU dan Bawaslu.  Katanya dari pihak Pemerintah Kota Cimahi, telah siap untuk menegakan aturan yang berlaku.

“Sebelum proses pendaftaran balon DPRD untuk pemilu serentak 2024, karena peraturan berlaku untuk seluruh pengurus RT atau RW baik yang akan mendaftar jadi calon legislatif maupun tidak, sesuai Perwal harus mengundurkan diri atau diberhentikan oleh pemerintah kota,” terangnya.

Karena, lanjut Irman, di PKPU tidak ada aturan atau persyaratan jabatan kepengurusan RT atau RW, Karang Taruna dan PKK.

“Dalam tahap awal pendaftaran selama tidak diatur di PKPU persyaratan akan diterima, nanti di tahapan klarifikasi dan tanggapan masyarakat akan masuk pengaduannya, baru KPU akan mengklarifikasi tanggapan masyarakat sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Atau Daftar Calon Tetap (DCT),” jelas Irman kembali.

Sedangkan ketegasan dari aturan tersebut sambung Irman, merupakan ketegasan dari penegakan peraturan perundang-undangan terkait lembaga kemasyarakatan kewenangan Pemkot Cimahi dalam menjelang tahapan pemilu serentak 2024 harus tuntas Paling lambat bulan April 2023. (Bagdja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *