Bawaslu Cimahi Gelar Sosialisasi Potensi Sengketa Dalam Tahapan Pencalonan Legislatif

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi terus melakukan  sosialisasi jelang Pemilu 2024.

Bawaslu Cimahi telah menggelar kembali Sosialisasi Potensi Sengketa Dalam Tahapan Pencalonan DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Barat dan DPRD Kabupaten/Kota, di Hotel Grand Tjokro Premier Bandung, Kamis (6/4/2023).

Hadir dalam acara tersebut Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Jusapuandy, Sekretaris, Serta Dewa Nugroho, anggota Bawaslu bagian divisi hukum, Yana Maulana, Zaelani, Akhmad Yasin Nugraha, Diyat Ginanjar, Aad Hidayat, Ketua Forum Ormas dan LSM Nurdin Hidayat, anggota KPU Kota Cimahi Sri perwakilan Partai dari berbagai partai, dan organisasi Gema Cyber.

Menurut Anggota Bawaslu bagian Divisi hukum, Yana Maulana saat dikonfirmasi di sela-sela acara, tujuan digelarnya sosialisasi tersebut untuk menyampaikan kepada masyarakat, terkhusus peserta pemilu yaitu partai politik.

Jadi kata Yana kembali agar nanti pas tahapan dalam pencalonan legsilatif, itu harus sudah siap sesuatunya, karena melihat dalam Pemilu tahun 2019, banyak calon yang tidak paham hal ini.

Sehingga dalam memenuhi persyaratan saja, ujar Yana para calon masih pada kebingungan.

“Mereka masih pada kebingungan, maka pada kesempatan ini, Bawaslu sengaja mengundang dari berbagai partai politik, agar bisa memahami aturan-aturan ketika mereka akan mencalonkan DPR,

Inipun merupakan salah satu pencegahan agarnantinya tidak terjadi sengketa.

“Dikhawatirkan misalnya, akibat kekurangan persyaratan, maka KPU tidak akan meloloskan para calon legislatif,” tutur Yana.

Jadi tambah Yana, untuk menghindari masalah tersebut, maka dari itu diadakan acara ini, supaya para calon yang akan mendaftarkan sebagai legislatif, benar-benar paham akan aturan pada saat mereka mendaftarkan diri.

Bahkan diakui pula oleh Yana, terkait munculnya Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) nomor 18 Tahun 2018 pasal 8 ayat 5 tentang pengurus LKD/LKK seperti pengurus RT/RW, Posyandu, LPMK, Karang Taruna dilarang untuk berpartai politik.

“Apalagi diperkuat dengan Perwal Walikota Cimahi nomor 53 Tahun 2021 tentang larangan pengurus RT/RW, Posyandu, LPMK dan Karang Taruna, dilarang berkecimpung atau menjadi anggota partai,” jelasnya.

“Kita juga konsen dimasalah ini, tentang pengurus RW atau RT yang menjadi anggota partai politik, kita menghimbau kepada pengurus RT dan RW yang menjadi anggota parpol, harus memilih salah satu, dia mau tetap dikepengurusan RT atau RW, atau mau menjadi calon legislatif?,” Imbuhnya.

Jadi yang dikhawatirkan oleh Yana, jangan sampai pengurus RT dan RW tapi tetap mau mencalonkan anggota Legislatif,

“Meskipun dalam hal ini di undang-undang pemilu memang tidak ada larangan pengurus RT/RW, Posyandu, PKK, Karang Taruna, LPMK akan mencalonkan anggota Legislatif, tetapi ada undang-undang lainnya, meskipun tidak ada hubungan dengan pencalonan,” bebernya.

Sedangkan untuk mencalonkan anggota Legislatif harus menjadi anggota partai politik. “Secara otomatis mereka harus mundur, ini adalah salah satu pencegahan, dikhawatirkan ketika mereka terpilih nanti, ada yang menggugat, karena masih menjadi pengurus RT dan RW, sekali lagi Bawaslu menghimbau agar mentaati aturan yang sudah ada,” pungkasnya. (Bagdja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *