Anggaran Pilkada Cimahi Rp 14 Miliar Sudah Cair dan Kini Mengendap di KPU

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi telah mencairkan anggaran untuk persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cimahi di bulan November 2024 sebesar Rp 14.290.942.000,- (Empat Belas Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah) dari dana hibah Pemerintahan Kota Cimahi.

Dana hibah tersebut keseluruhannya sebesar Rp 35.727.355.000,- (Tiga Puluh Lima Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) dan baru dicairkan ke KPU Kota Cimahi sebesar 40 %  atau Rp 14.290.942.000,-.

Sedangkan sisanya sebesar 60 %  atau  Rp 21.436.413.000,- (Dua Puluh Satu Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Enam Juta Empat Ratus Tiga Belas Ribu Rupiah) akan dicairkan kembali pada pelaksanaan Pilkada November 2024 mendatang.

Hal itu dibenarkan Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand  yag didampingi Sekretaris KPU Kota Cimahi, Charlyasi M Siadari saat menjawab wartawan Cimahi dalam acara audensi PWI Kota Cimahi bersama KPU Kota Cimahi yang dipimpin Plt Ketua PWI Kota Cimahi , Fredy Hutasoit, bersama anggotanya di Kantor KPU Kota Cimahi Jalan Pesantren TTUC Cimahi Utara Senin (15/1/2024).

Menurut Sekretaris KPU Kota Cimahi, Charly,  berdasarkan Peraturan Menetri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 dan surat edarannya nomor 900.1.9.1/435/SJ.

“Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” terang Charly.

Selain itu, berdasarkan surat edaran Kemendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tahun 2023. Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tahun 2023 Tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada Tahun 2024 yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah.

“Surat tersebut menegaskan alokasi anggaran Pilkada 2024 dibebankan pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024,” tambahnya.

Selanjutnya, menurut Charly, pihaknya sudah mencairkan anggaran tersebut masuk ke rekening KPU Kota Cimahi.

“Memang kami sudah menerima uang anggaran tersebut ke rekening KPU Kota Cimahi di Bank Mandiri, lalu kami lebur kembali masuk anggaran tersebut dari APBD kepada APBN, sampai saat ini dana itu belum digunakan dan masih mengendap di KPU Pusat,” jelas Charly.

Plt Ketua PWI Kota Cimahi, Fredy lebih mempertanyakan mendalam, alasan kenapa Pilkada Kota Cimahi masih jauh-jauh hari dilaksanakan kenapa harus dicairkan saat ini juga.

“Apalagi saat ini Cimahi dalam cuaca ekstrim banyak tertimpa bencana, apa tidak lebih baik anggaran tersebut dialihkan untuk kepentingan masyarakat Cimahi,” ucap Fredy.

Begitu pula ditimpali oleh Harol salah satu anggota PWI Kota Cimahi, anggaran sudah dapat dicairkan tetapi belum ada regulasinya.

Itupun diakui Charly ,dari Pemerintah daerah se Jawa Barat, baru Kota Cimahi yang sangat respon terkait anggaran untuk Pilkada Kota Cimahi yang lebih dahulu dapat dicairkan.

“Sedangkan pemerintah daerah lainnya masih belum ada pemecahan yang sinkron antara KPU dan Pemerintahnya,” tandas Charly.  (Bagdja)