Oknum Dishub Kabupaten Bandung Akui Lakukan Pungli, Ini Sanksinya

DEPOSTJABAR.COM (SOREANG).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Bandung  melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung segera  merespon video yang tayang di beberapa media sosial pada hari Jumat (30/12/22) karena diduga melakukan ungutan liar (pungli) saat melaksanakan tugas Pengamanan Natal dan Tahun Baru.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung, Iman Irianto mengatakan,   Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung telah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bahan keterangan guna mendapatkan data dan fakta yang jelas terkait permasalahan ini.

“Pengumpula data tersebut, dipimpin oleh atasan langsung yaitu Kepala Bidang Lalu Lintas dan Kepala Seksi di Bidang Lalu Lintas dari oknum dishub tersebut segera setelah mendapatkan kutipan video yang tersebut,”jelas Iman Irianto saat melakukan giat kunjungan dan opsih di pasar Banjaran  jumat (30/12/22)

Menurut Iman Irianto, berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan dan pemeriksaan, diketahui bahwa oknum Dishub yang berinisial MS ini adalah Tenaga Harian Lepas (THL) pada Bidang Lalu Lintas  Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung yang saat itu memang sedang menjalankan tugas di Pos PAM Ciwidey PAM NATARU 2022.

Dalam pemeriksaannya, MS tersebut telah mengakui, dia telah melakukan “Permintaan Uang” ke pengemudi angkutan barang dengan alasan untuk menambal ban motor yang sedang bocor dan dalam pemeriksaan tersebut pula dirinya mengakui bahwa tindakan yang dilakukan tersebut merupakan tindakan yang salah dan tidak dapat dibenarkan.

Selanjutnya Iman Irianto mengatakan, Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung telah melakukan tindakan kepada oknum tersebut secara kedinasan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penerapan punishment di lingkup Pemkab Bandung.

Adapun tindakan yang dilakukan secara bertahap berupa pemberian teguran secara lisan, penerbitan tertulis berupa pernyataan tidak puas atas kinerja dan perilaku yang bersangkutan dan dilanjutkan dengan melakukan evaluasi lanjutan pasca yang bersangkutan bertugas di lingkungan Sekretariat Dinas Perhubungan Kab. Bandung.

Iman Irianto mengatakan, berdasarkan hasil penindakan kepada oknum tersebut, dirinya menegaskan bahwa yang bersangkutan telah menerima atas sanksi yang diberikan Dinas dan membuat pernyataan tertulis tidak akan mengulang kembali perbuatan tersebut, serta siap menerima sanksi lebih berat apabila dikemudian hari mengulang perbuatan yang sama.

“Oknum Tersebut Telah Mengaku dan Kami Beri Sanksi. Atas kejadian tersebut kami atas nama Dinas Perhubungan Kab. Bandung memohon maaf yang sebesar – besarnya kepada seluruh masyarakat atas ketidaknyamanan ini,” ungkap Kadishub Kabupaten Bandung.

Iman Irianto mengatakan,  dirinya  mewakili Dishub Kabupaten  Bandung mengucapkan terima kasih atas laporan atau informasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait kasus dugaan pungli ini melalui media sosial sehingga Dishub Kabupaten Bandung dapat merespon dengan cepat masalah ini. (ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *