DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi dalam Sidang Paripurna membahas Penyampaian dan Penjelasan PJ Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan Terhadap Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2022. Di Gedung DPRD Kota Cimahi Jalan Hj Djulaeha Karmita nomor 5 Kecamatan Cimahi Tengah, Rabu (31/5/2023).
Acara tersebut dihadiri 30 anggota DPRD Kota Cimahi dari 45 anggota dewan, yang diputuskan oleh Ketua Persidangan Ahmad Zulkarnain juga selaku Ketua DPRD Kota Cimahi, bahwa persidangan telah mencapai qorum.
Hadir pula Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Bambang Purnomo, dan Purwanto, serta PJ Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Maria Fitriana, Sekretaris DPRD Kota Cimahi, Totong Solehudin, Forkopimda, Plt Asisten III Achmad Nuryana, Asisten II Budi Raharja, seluruh Kepala Dinas, Ketua KPU Mochamad Irman, Ketua Bawaslu, Jusapuandy, Ketua MUI Alan Nurridwan, Camat Cimahi Tengah Asep Bahtiar, dan undangan lainnya.
Menurut Ahmad Zulkarnain, berdasarkan catatan dari Sekretaris DPRD Kota Cimahi, bahwa anggota DPRD kota Cimahi yang hadir 30 orang anggota dari 45 anggota DPRD, dengan demikian telah mencapai qorum maka Sidang Paripurna tersebut dibuka olah Zulkarnain.
“Rapat paripurna tujuannya adalah Penyampaian dan Penjelasan PJ Walikota Cimahi Terhadap Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2023,” terang Zulkarnain.
“Bahwa rancangan peraturan daerah tersebut, disampaikan terlebih dahulu oleh Kepala Daerah melalui rapat Paripurna,” jelasnya.
Begitu pula penyampaian Raperda tersebut oleh PJ Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan. Menurut Dikdik, sebagaimana amanat pasal 320 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan Daerah yaitu
“Sebagaimana Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah, tentang pertanggung jawaban APBD kepada DPRD, dengan dilampiri laporan keuangan yang yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” bener Dikdik.
Dalam pemeriksaan oleh pihak BPK kata Dikdik, paling lambat setelah enam bulan tahun anggaran berakhir,maka dari itu, pemerintah daerah Kota Cimahi telah berusaha memenuhi kewajibannya sesuai dengan pedoman yang telah diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014.
“Kami mengawalinya dengan LKPJ Tahun 2020, kepada DPRD sebagai laporan atas pelaksanaan pencapaian kinerja, pelaksanaan audit atas laporan oleh BPK-RI,” ucapnya.
Begitu pula, selanjutnya Dikdik menjelaskan, dengan percepatan waktu pemerintah Kota Cimahi dapat menyelesaikan dengan waktu yang telah ditentukan, sehingga Pemerintah Kota Cimahi mendapatkan kembali penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI yang ke 10 kalinya.(Bagdja)