Pendapatan APBD Perubahan Cimahi  2023 Alami Peningkatan, Inilah Besarannya

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- DPRD Kota Cimahi kembali menggelar Sidang Paripurna membahas tentang Penyampaian dan Penjelasan Pj Walikota Cimahi Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2023.

Selain itu, Paripurna juga membahas Penyampaian serta Penjelasan Pj Walikota Cimahi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2024, di ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi, Jalan dra Hj Djulaeha Karmita nomor 5 Cimahi Tengah, Selasa (12/9/2023).

Sidang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi dari Partai Gerindra, Bambang Purnomo, karena Ketua DPRD Kota Cimahi Ahmad Zulkarnain berhalangan hadir, didampingi Wakil Ketua DPRD dari PDI-P, Purwanto, dan Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi dari Partai Demokrat, Edi Kanedi.

Hadir pula dalam sidang Paripurna tersebut, PJ Sekda Kota Cimahi, Ahmad Nuryana, untuk mewakili Pj Walikota Cimahi yang berhalangan hadir. Hadir pula Asisten I bagian Perintahan dan Kesra Yanuar Taufik, Asisten II bagian Perekonomian dan Pembangunan Budi Raharja, Perwakilan dari Kapolres Kota Cimahi, Perwakilan dari Kejari Kota Cimahi, Dandim 0609 Cimahi Letkol Arm Boby, S.Ip, 28 anggota Dewan, Camat dan lurah se Kota Cimahi.

Menurut Bambang, sebagaimana pimpinan DPRD Kota Cimahi telah menerima surat dari Pj Walikota Cimahi, Nomor 900/3574/BPKAD, Tentang penyampaian Penyampaian dan penjelasan PJ Walikota Cimahi Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2023.

“Juga surat nomor 900/3575/BPKAD, tentang Penjelasan PJ Walikota Cimahi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2024.

“Mengacu pada peraturan,  Raperda tersebut disampaikan penjelasan terlebih dahulu oleh PJ Walikota Cimahi, melalui rapat Paripurna,” ucapnya.

Pj Sekda Kota Cimahi, Ahmad Nuryana. (foto:Bagdja)

Pj Sekda Kota Cimahi, Ahmad Nuryana dalam penyampaiannya di hadapan sidang Paripurna, pendapatan APBD Kota Cimahi tahun anggaran 2023 mengalami peningkatan sebesar 2,36 %.

“Setelah KUAPPAS, Perubahan tahun anggaran 2023 disepakati bersama, ditindak lanjuti dengan penyampaian tentang surat edaran Walikota, tentang penyusunan RKA penyusunan SKPDtahun anggaran 2023,” terang Dia.

Diterangkan pula  Ahmad Nuryana, bahwa setelah TAPD melakukan penelaahan atas RKA tersebut. “Oleh perangkat daerah terkait kesesuaian dengan KUAPPAS perubahan tahun anggaran 2023, serta kemampuan keuangan Pemerintah Daerah Kota Cimahi,” papar Ahmad.

Berdasarkan dari hasil penelaahan TAPD tersebut, bahwa pendapatan daerah, pada rancangan APBD perubahan tahun anggaran 2023.

“Mengalami peningkatan sebesar 2,36%, atau sebesar Rp 32.137.540.804,- (tiga puluh dua milyar seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus empat puluh ribu delapan ratus empat rupiah),” beber Ahmad.

Peningkatan tersebut, jelas Ahmad dari APBD untuk tahun anggaran 2023 sebesar Rp 1.330.651.927.100,- (Satu triliun tiga ratus tiga puluh milyar enam ratus lima puluh satu juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu seratus rupiah).

“Sehingga menjadi Rp 1.362.789.467.904,-(Satu triliun tiga ratus enam puluh dua milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus empat rupiah),” jelasnya.

Dalam peningkatan pendapatan diperoleh dari peningkatan pajak daerah, berupa pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame.

“Hasil pengelolaan pemberdayaan daerahnya, berupa kenaikan deviden, Bank bjb, berupa pendapatan jasa giro, pendapatan denda dan transfer,” tandas Ahmad.

Sedangkan belanja daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2023, mengalami kenaikan sebesar 7, 26% atau sebesar Rp 116.805.770.426,- (Seratus enam belas milyar delapan ratus lima juta tujuh ratus tujuh puluh ribu empat ratus dua puluh lima rupiah) dari APBD murni tahun anggaran 2023 sebesar Rp 1.493.129.280.415,- (Satu Triliun empat ratus sembilan puluh tiga miliar seratus dua puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu empat ratus lima belas rupiah).

“Sehingga menjadi Rp 1.609.935.050.841,- (Satu Triliun enam ratus sembilan miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta lima puluh ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah),” jelasnya.

Alokasi belanja operasional mengalami kenaikan sebesar 6,42% atau sebesar Rp 93.750.753.275,- (Sembilan puluh tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah).

“Dari APBD murni tahun anggaran 2023 sebesar Rp 1.365.418.336.132,- (Satu Triliun tiga ratus enam puluh lima miliar empat ratus delapan belas juta tiga ratus tiga puluh enam ribu seratus tiga puluh dua rupiah) sehingga menjadi Rp1.459.199.089.407,- (Satu Triliun empat ratus lima puluh sembilan miliar seratus sembilan puluh sembilan juta delapan puluh sembilan ribu empat ratus tujuh rupiah),” ungkap Ahmad.

Jadi lanjut Ahmad, kenaikan belanja operasional dikarenakan untuk memenuhi tahapan Pemilukada sebesar 40% dari total kebutuhan penyelenggaraan Pemilu. (Bagdja)