Lakukan Perlawanan, Polisi Tasikmalaya Tembak Dua Pelaku Penganiayaan

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Dua orang tersangka  yakni DP dan YR pelaku penganiayaan terhadap sopir angkutan jurusan Ciamis-Tasik, warga kota banjar, Yaya Sutardi (48) akhirnya jadi tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Joko Sulistiono didampingi Kasatreskrim Polresta Tasikmalaya, Fetrizal dalam Konferensi Pers di Mako Polresta Tasikmalaya, Jumat (12/1/2025).

Menurut Kapolresta Tasikmalaya, tersangka DP (35) bersama rekannya YR (30) awalnya mencari korban dan menemuinya di sebuah warung bubur ayam di sekitar Pasar Pancasila,  Selasa (9/1/2024).

Kata Joko, tersangka DP ini mencari korban dan ketemu sama saksi N yang telah mengadu domba dengan ayahnya. Bahwa saksi N menantang korban untuk berkelahi dengan  ayah tersangka.

“Saat menemui korban di warung bubur, tersangka DP membawa korban ke kamar mandi tukang bubur lalu korban dipukuli oleh tersangka,” terangnya.

Kemudian, korban dibawa oleh tersangka ke daerah Jagal, Leuwianyar dan disana DP dan YR kembali melakukan penganiayaan dengan tangan kosong.

“Akibatnya, korban mengalami luka memar, lebam di kepala, wajah serta bagian tubuh lainnya. Lalu korban pulang ke rumahnya ke Kota Banjar,” ucap Kapolresta

Keesokan harinya, Rabu(10/1/2024), korban dibawa keluarganya ke RSUD Kota Banjar. Namun sayang, nyawa korban tak tertolong. Korban meninggal dunia.

“Setelah kita autopsi, korban meninggal dunia karena benturan dengan benda tumpul atau benturan di kepala bagian kiri atas. Luka itu yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.

Atas kejadian yang menimpa keluarganya, korban melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polsek Tawang dan dibantu dari Satreskrim Polresta Tasikmalaya.

“Disaat anggota kami melakukan penangkapan terhadap dua tersangka ini, pelaku mencoba melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.  Anggota langsung memberikan tembakan ke dua kaki tersangka,”tandas Kapolresta Tasikmalaya.

Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan kurungan penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.(M.Kris)