Sekda Ema Dorong Unsur Kewilayahan Cepat Eksekusi Pengelolaan Sampah Mandiri

DEPOSTJABAR.COM (BANDUNG).- Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menyebut tiap unsur kewilayahan Kota Bandung telah memiliki satu pemahaman dalam penanganan masa darurat sampah.

Oleh karenanya, Ema mendorong setiap unsur kewilayahan untuk cepat mengeksekusi pengelolaan sampah mandiri berbasis kewilayahan. Mulai dari level RW, Kelurahan, hingga Kecamatan.

Hal ini tidak lepas dari masa darurat sampah di Kota Bandung yang masih berlangsung hingga 31 Desember 2023.

“Sebagai Ketua Harian Satgas Darurat Sampah, saya sudah berkeliling ke-18 Kecamatan. Hasilnya saya lihat sudah ada kesepemahaman antara masyarakat dan pemerintah dalam penanganan masalah darurat sampah ini,” ujar Ema saat memantau penanganan darurat sampah, di Kecamatan Bojongloa Kidul, Rabu 1 November 2023.

“Masa darurat sampah kita masih berlangsung hingga 31 Desember 2023. Kita punya waktu 61 hari lagi untuk sama-sama menyelesaikan permasalahan ini. Kami dorong semua unsur untuk bergerak cepat, berkolaborasi,” pesannya.

Ia juga menginformasikan kondisi terbaru di TPA Sarimukti. Di sana, zona 1, 2, dan 3 sudah dinyatakan normal. Adapun proses normalisasi akibat peristiwa kebakaran masih berlangsung di zona 4.

Meski begitu, kebijakan pembatasan pengiriman sampah ke TPA Sarimukti hingga 50 persen dari kuota normal membuat seluruh elemen di Kota Bandung perlu membiasakan diri untuk mengolah sampah mandiri.

“Teorinya, untuk usia produktif, sampah yang diproduksi rata-rata 0,6 kg. Di sisi lain, kita sudah terlalu lama terbuai dengan paradigma yang tidak mau bergeser,” ujar Ema.

“Maka dari itu kita perlu segera menghadirkan kebiasaan baru, membuat peradaban baru. Sampah tidak lagi menjadi barang yang menjijikkan tetapi menjadi berkah,” katanya menambahkan.

Ema juga meminta seluruh aparat kewilayahan beserta unsur TNI/Polri untuk sama-sama menjaga selama proses adaptasi kebiasaan baru dalam pengolahan sampah.

“Sampah organik dan anorganik tidak boleh lagi dibuang ke TPS. Yang boleh dibuang itu sampah residu. Saya minta aparat kewilayahan berkolaborasi dengan bapak-bapak dari TNI/Polri. Kita sama-sama jaga TPS di wilayah masing-masing. Ingatkan masyarakat yang masih membuang sampah organik-anorganik ke TPS,” pesannya.

Ia menekankan, penegakan hukum perlu dilakukan bagi pelanggar. Mulai dari teguran, peringatan, hingga tindak pidana ringan (tipiring).

“Agar peraturan daerah yang kita punya memiliki wibawa,” katanya.

Sementara itu, Camat Bojongloa Kidul,  Yudi Hermawan menyebut, berbagai upaya penanganan darurat sampah telah dilakukannya. Salah satunya, sosialisasi hingga penerapan gerakan pengolahan sampah mandiri berbasis kewilayahan.

“Kami berkolaborasi dengan Sekolah Kang Pisman. Sasarannya para pengurus RW dan LKK di 6 kelurahan yang ada di sini,” terang Yudi.

Ia juga menjelaskan, beberapa RW di wilayah kerja Kecamatan Bojongloa Kidul sudah siap mendeklarasikan diri sebagai Kawasan Bebas Sampah (KBS). Salah satunya di RW 08 Kelurahan Cibaduyut.

Kawasan Bebas Sampah berskala RW ini memiliki pola penanganan sampah terintegrasi. Mulai dari pengolahan sampah organik dengan metode kompos, loseda, dan kang empos, serta pengolahan sampah anorganik melalui bank sampah.

Bahkan di RW 08 Kelurahan Cibaduyut, ada inovasi insinerator yang merupakan karya swadaya masyarakat. Menurutnya, beberapa tahapan sertifikasi telah dilaksanakan.

Ia berharap hadirnya inovasi ini menjadi salah satu jawaban untuk menyelesaikan masa darurat sampah di wilayah kerja Kecamatan Bojongloa Kidul.

“Semoga kami terus bisa produktif dan berkolaborasi, baik antar kelurahan dalam kecamatan maupun dengan DLH Kota Bandung,” tuturnya.(RK)