Lesti Kejora Resmi Cabut Laporan Dugaan Kasus KDRT Rizky Billar

Kemarin, Rizky Billar resmi ditahan selama 20 hari ke depan oleh penyidik sebagai tersangka dugaan KDRT. Namun saat pengumuman itu, Lesti Kejora datang ke Polres Metro Jakarta Selatan melalui pintu belakang.

Kekerasan yang dilakukan Rizky terhadap istrinya itu dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman maksimal KDRT adalah lima tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 28 September 2022. Dia mendapat perlakuan KDRT dua kali pada hari itu karena meminta dikembalikan pada orang tuanya saat Rizky kedapatan selingkuh. (RATIH ANJANI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *