Berantas Peredaran Miras, Polres Majalengka Lakukan Razia, Inilah hasilnya

DEPOSTJABAR.COM (MAJALENGKA).- Masih maraknya peredaran minuman keras (MIras) di Kabupaten Majalengka, membuat geram para penegak hukum khususnya jajaran Satuannarkoba Polres Majalengka, Selasa (07/02), Anggota Satnarkoba kembali melakukan razia minuman keras ke sejumlah lokasi yang diindikasi tempat penjualan dan peredaran minuman ilegal.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya mengatakan, tujuan operasi ini untuk memberantas peredaran dan penjualan minuman keras tanpa ijin. Sekaligus menekan atau meminimalisir tindak kriminalitas yang dipicu dari minuman keras.

Dari operasi razia tersebut, Jajaran Satnarkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 138 botol miras berbagai merk yang di dapati dari beberapa warung klontongan.

“Ada ratusan minuman keras dari berbagai jenis yang kami amankan, dan hasil razia tersebut kami bawa kekantor untuk kemudian dimusnahkan”, kata AKP Tatang Sunarya kepada Wartawan.

Tatang berharap warga masyarakat bisa turut berperan aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat. “Salah satunya melaporkan tempat-tempat yang disinyalir menjual miras, perjudian dan adanya praktik prostitusi. Sehingga terciptanya situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif,” pungkas AKP Tatang Sunarya penuh harap. (ast)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *