Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Puluhan Jemaah Umrah Asal Majalengka

DEPOSTJABAR.COM (MAJALENGKA).- Polres Majalengka Polda Jabar akhirnya menangkap pelaku yang merupakan agen bodong travel umrah.  Puluhan jemaah hingga terlantar di hotel wilayah Tangerang atau dekat Bandara Soekarno Hatta.

Mereka adalah ES dan F yang mana keduanya ditangkap di Kabupaten Bandung.

“Pelaku ditangkap di Kabupaten Bandung belum lama ini,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto didampingi Kasat Reskrim AKP Febri Samosir saat konferensi pers, di Mapolres setempat, Selasa (16/5/2023).

Dia menjelaskan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Majalengka. “Para Pelaku Merupakan Penduduk Kabupaten Majalengka dan Luar Kota Majalengka,” ujarnya.

Selain ES dan F, polisi juga menangkap tersangka lain, yakni KS dan HB.

Adapun, KS dan HB berperan membantu ES yang merupakan pelaku utama dalam aksi penipuan tersebut.

Disinggung apakah pelaku benar karyawan dari PT IAW, Kapolres memastikan mereka hanya mencatut nama perusahaan. “Tersangka ini mengaku bahwa dia provider atau kaki tangan dari PT tersebut, hanya mengaku. Padahal tidak, bukan karyawan PT (IAW),” kata Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto S.IK,

Bersama pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti (barbuk) aksi kriminal tersebut.

“Barbuk itu, yakni 36 lembar penyerahan uang tanda terima, 19 lembar rekening koran, satu bundel company profil PT IAW, satu lembar surat kesepakatan pemberangkatan umrah, 41 koper berisi perlengkapan umrah, satu unit kendaraan mobil Camry, dan satu unit Toyota Yaris”, jelas Indra.

Menurut Kapolres, Para pelaku akan dijerat dengan pasal yang berbeda. Yakni ES dan MF dijerat pasal 124 jo pasal 117 Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dengan ancaman hukuman selama-lamanya 8 tahun penjara. Smentara KS dan HB akan dijerat pasal 480 KUHPidana, selama-lamanya 4 tahun penjara.

Adapun kronologis kejadian berawal pada 12 Juni tahun 2022 lalu, dimana, para pelaku ES dan MF mendatangi rumah korban SN dan mengaku yang bersangkutan adalah rekanan direktur Haji umrah sebagaimana Provaider visa dari travel PT IAW.

Kemudian tersangka menawarkan kepada korban untuk keberangkatan umroh dengan biaya sebesar 27 Juta rupiah dengan program 12 hari, Lalu pada tanggal 29, Korban sebanyak 36 orang datang ke Hotel Grand stay in di Kota Tanggerang, namun sampai saat ini kegiatan tersebut tidak ada.

Diketahuinya peritiwa tersebut pada Selasa (07/02/2023), setelah para korban secara bersama-sama melapor apa yang telah alaminya ke Mapolres Majalengka.

Mereka mengaku telah menjadi korban penipuan umrah yang dilakukan oleh agen travel yang diduga berasal dari Nagrek Kabupaten Garut.

Adapun jumlah kerugian materi yang dialami para korban sebesar  941 juta rupiah. (ast)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *