Gerah dengan Praktek Percaloan, Dedi Supandi Lakukan Sidak ke Sejumlah Pabrik di Majalengka

DEPOSTJABAR.COM (MAJALENGKA).- Maraknya praktek percaloan rekrutmen tenaga kerja ke pabrik pabrik yang ada di Majalengka membuat gerah Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi.

Dia bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka H. Eman Suherman dan Kepala Dinas K2UKM, Arif Daryana melakukan infeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah pabrik, Selasa (09/01/2024).

Menurut Dedi, sidak ini dilakukan karena banyaknya masukan dari masyarakat terkait isu praktek percaloan rekrutmen tenaga kerja ke pabrik pabrik di wilayah kabupaten Majalengka.

“Hari ini saya berkunjung ke beberapa pabrik untuk menanyakan sejauh mana rekrutmen pencari kerja di setiap perusahan pabrik. Oleh karenanya, saya mengajak kepada perusahaan dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi persoalan tersebut, ” tutur Dedi.

Penjabat Bupati Majalengka  berharap,  perusahaan-perusahan tidak bekerja sama memasukkan calon pekerja melalui percaloan dengan dipungut uang terlebih dahulu karena hal tersebut dapat merugikan masyarakat.

Untuk meminalisir terjadinya praktek percaloan Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Ketenagakerjaan dan KUKM akan membuat program rekrutmen tenaga kerja  pabrik melalui jalur resmi dengan menggandeng Lembaga Pelatihan Kerja  ( LPK ) dan ada 19 LPK yang akan bekerjasma dengan Dinas Ketenagakerjaan dan KUKM.

“Nantinya setiap perusahaan yang akan merekrut tenaga baru harus berkerjasama dengan LPK dan pelamar memberikan persyaratan yang dibutuhkan, setelah itu nunggu panggilan dari LPK, semuanya gratis”, ujar Dedi.

Dedi berharap dengan mulai diterapkanya program tersebut, para pencari kerja bisa gratis dan kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan kebijakan ini sehingga tidak ada beban buat para pencari kerja.

Pada kesempatan tersebut Pj Bupati juga menanyakan Tenaga Kerja Asing ( TKA ) yang ada di setiap perusahaan.

Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja pada pabrik di wilayah Kabupaten Majalengka tercatat ada 246 mereka kebanyakan berasal dari negara Korea dan China .

Dedi meminta Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Majalengka harus memiliki kelengkapan dokumen berupa Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Hal ini didasari oleh  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) No. 8/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.(ast)