Polisi Lakukan Penggerebekan Rumah di Nagrog Tasik yang Menyimpan Miras Jenis Ciu, Ini Hasilnya

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Sebuah rumah yang diduga tempat penyimpanan minuman Keras (Miras) Jenis Ciu di Kampung Nagrog, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya digerebek pihak Kepolisian, Selasa malam(9/1/2024)

Kasat Samapta Polresta Tasikmalaya, AKP Hartono mengatakan, penggerebekan tersebut bermula, saat Sat Samapta Polresta Tasikmalaya mendapat informasi dari warga bahwa rumah tersebut menyimpan miras.

“Ya Penggerebekan langsung dilakukan di rumah tersebut berawal dari Laporan warga kemudian, kita tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi tersebut,” Kata Kasat Samapta AKP Hartono Kepada Wartawan Rabu (10/1/2024

Informasi masyarakat tersebut ternyata benar, hasil penggeledahan Polisi menemukan barang bukti sebanyak 153 botol air mineral berisi Minuman Keras (miras) jenis ciu.

“Saat kita cek ternyata benar ada ratusan botol air mineral berisi miras di dalam kardus yang disimpan di sebuah kamar rumah itu,” Terang AKP Hartono.

Ratusan botol miras jenis ciu tersebut langsung disita dan dibawa ke Mapolresta Tasikmalaya untuk dijadikan barang bukti dan segera dimusnahkan.

“Jadi, miras ciu itu disimpan di dapur dan kamar. Kami menduga, pemilik rumah sengaja menyimpan atau menimbun miras tersebut untuk dijual,” ucap AKP Hartono.(M.Kris)