KPU Majalengka Adakan Bintek Penggunaan Aplikasi Sirekap Pemilu 2024

DEPOSTJABAR.COM (MAJALENGKA).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI  pada Pemilu 2024, tidak lagi menggunakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), namun, KPU akan menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) atau rekapitulasi hasil penghitungan suara elektronik yang juga berfungsi sebagai sarana publikasi bagi masyarakat.

Untul hal itu Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD ) Majalengka mengadakan Bimbingan Teknis ( Bintek ) Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi hasil pengitungan perolehan suara serta penggunaan aplikasi Sirekap dalam Pemilihan Umum ( Pemilu ) tahun 2024, di Fieris Hotel Kertajati, Minggu ( 24 /12/2023).

Ketua KPUD Majalengka H. Agus Syuhada mengatakan, proses pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024 tinggal 51 hari lagi sampai tanggal 14 Pebruari 2024.

“Saat ini KPU Majalengka telah menerima kelengkapan Pemilu berupa surat suara yang sudah ada di gudang KPU terdiri dari surat suara DPRD, DPRD Provinsi dan DPR RI yang disimpan di 5 gudang yang telah di sewa KPU yaitu Gudang Sawargi Cicenang, Gudang Putra Jaya, Gudang Kilat Maju, Gudang Karayunan dan Gudang KPU,” kata Agus.

” Logistik surat suara yang sudah ada di gudang, dikirim kemarin malam dari percetakan tediri surat suara DPRD kabupaten sebanyak 1.020.654, DPRD Provinsi 1.020.654 dan DPR RI sebanyak 1.020.653. Sedangkan surat suara Presiden dan DPD belum dikirim masih dalam proses percetakan,” tuturnya.

Menurut H. Agus Syuhada yang akan berakhir masa jabatan per tanggal 24 Desember 2023 menambahkan, Bintek Sirekap dibagi menjadi dua gelombang dari 26 Kecamatan yang di ikuti PPK 130 orang dan PPS 1.290 orang.

Sirekap ini adalah Sistem Informasi Rekapitulasi yang KPU pilih untuk memberikan kemudahan bagi petugas rekapitulasi suara dan sebagai alat publikasi terhadap hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Dimana, prosesnya cepat dan bisa diakses publik, sehingga selain memudahkan tahapan rekapitulasi, ini juga diharapkan dapat menjaga hasil suara di TPS agar tetap sama.

“Sirekap terdiri atas Sirekap Mobile dan Sirekap Web. Melalui Sirekap Mobile, KPU akan memberikan akun kepada salah satu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Usai penghitungan suara, secara manual petugas KPPS akan menuangkan hasil penghitungan ke dalam C Plano. Kemudian, difoto dan dimasukkan ke dalam Sirekap Mobile,” jelasnya. 

Aman dan Kondusif

Sementara Sekertaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Majalengka, Drs. H. Eman Suherman, MM dalam sambutannya mengatakan, pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 harus berjalan dengan aman dan kondusif.

” Untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban dalam menjelang pelaksanaan pemilu KPU Majalengka bisa memberikan pemahaman kepada peserta pemilu serta dapat bersinergis dengan pihak TNI / Polri, Bawaslu dan Kajari dan instansi terkait lainya,” harapnya.

Diharapkan Bintek yang dilaksanakan hari ini bisa memberikan penggetahuan dan pendalaman tentang pelaksanaan pemilu yang dapat menghasilkan petugas pemilu yang jujur, adil dan akuntabel.(ast)