Biaya Uji KIR Dikabupaten Tasikmalaya Resmi Dihapus

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Retribusi pengujian kendaraan bermotor, atau uji KIR resmi dihilangkan atau digratiskan bagi kendaraan roda empat, di Kantor Dishubkominfo Jalan Raya Cintaraja Kabupaten Tasikmalaya, Senin(25/3/2024)

Kepala UPTD pengujian kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tasikmalaya, Iwan Roslan Effendi, saat ditemui di kantornya menyampaikan biaya Uji KIR sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022,  retribusi untuk pengujian kendaraan bermotor itu dihilangkan atau digratiskan.

Menurut Iwan, tujuan dari pengujian kendaraan sendiri yakni untuk mengetahui kondisi kendaraan apakan laik jalan atau tidak, maka dilakukan pengujian KIR ini dengan menargetkan sekitar 7500-8000 kendaraan melakukan uji KIR hingga akhir tahun 2024 nanti.

Hingga sekarang kendaraan yang tercatat telah melakukan uji KIR di UPTD pengujian kendaraan bermotor jumlahnya mencapai 600 kendaraan.

“Kita akan terus menyasar masyarakat umum program pengujian KIR gratis juga menyasar kendaraan dari SKPD dan OPD, karena terdapat ratusan kendaraan dinas di Kabupaten Tasikmalaya,”kata Iwan.

Salah seorang warga kampung Ciseda Kecamatan Singaparna, Yayat (52)  kepada Depostjabar.com menyampaikan Uji KIR  yang dilakukan oleh petugas Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya ini gratis, sejak diberlakukannya oleh pemerintah.

“Tapi untuk sekarang saya harus bolak-balik untuk melengkapi persyaratan, waktu dulu sebelum digratiskan, persyaratan dilengkapi oleh petugas dan mobil saya dibawa ke dalam oleh calo mungkin, saya hanya duduk menunggu hingga selesai lalu saya kasih buat rokok,” ujarnya

“Alhamdulillah dengan diberlakukannya uji KIR gratis ini saya merasa bersyukur kepada Pemerintah, dimana kondisi Ekonomi sekarang sangat merepotkan semua masyarakat termasuk kebutuhan pokok sehari-hari pada naik dan saya merasa terbantu, yah mudah-mudahan selamanya gratis,” tuturnya.(M.Kris)