Dani Pelaku Penganiayaan Ternyata MIliki Sabu 14,44 Gram, Begini Kronologisnya

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Polresta Tasikmalaya konferensi pers terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Hukum Polresta Tasikmalaya di Mapolresta setempat, Selasa (02/05/2023).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin, dalam Konferensi Pers dihadapan sejumlah awak media mengatakan, tersangka Dani Rahmat telah diamankan oleh anggotanya  karena telah melakukan penganiayaan.

“Ketika dilakukan tes urine, pelaku positif pengguna sabu-sabu,” jelasnya.

”Kemudian Tim Satuan Reserse Narkoba melakukan pengembangan dan penyelidikan hingga berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 14,44 gram dari rumah pelaku,” ungkapnya

Ia menjelaskan, awal kejadian itu pada Jumat tanggal (28/4/2023) sekira pukul 02.00 WIB  di Kampung Mayana Rt. 001/ Rw. 005 Desa Pagersari, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya.

“Dimana Tersangka Dani Rahmat Alias Ompong yang awalnya diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan pembacokan kemudian tersangka dilakukan test urine dengan hasilnya positif sabu-sabu kemudian dilakukan penggeledahan. Tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu sabu adalah miliknya dan dia di dapatkan dari saudara I yang hingga kini masih Daftar Pencarian Orang(DPO),” jelasnya

Terang Kapolres, tersangka ini memiliki, menyimpan, membawa, menguasai serta menggunakan narkotika jenis Sabu-sabu tersebut tidak dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang atau dari Kemenkes Republik Indonesia.

“Atas perbuatannya tersangka Dani Rahmat  dikenakan pasal 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun,”pungkasnya.(M.Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *