DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Tasikmalaya menciduk seorang pemuda berinisial AWS (23) warga Kelurahan Ciherang Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya karena diduga mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila.
Kasat Narkoba Polresta Tasikmalaya, AKP Ikhwan membenarkan, jajarannya telah mengamankan seorang pemuda sedang mengedarkan tembakau sintetis.
“Ya benar kami amankan terduga pengedar tembakau sintetis dengan barang bukti empat paket dengan berat 3,47 gram,” ungkapnya, Jumat (13/10/2023).

Ia menjelaskan, pelaku diduga menjadi pengedar atau kurir dengan sistem tempel, dari pengakuannya narkoba tersebut dibelinya melalui online.
“Saat diamankan dari tangan pelaku, barang bukti tersebut dibungkus lakban bening siap edar,” jelasnya
Ia menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Karena menguasai, memiliki, menyimpan narkotika tanpa ijin dari pihak berwenang, pelaku terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(M.Kris)