Kurir Sabu Antarkota Dibekuk Satnarkoba Polresta Tasikmalaya

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Satuan Reserse Narkoba Polresta Tasikmalaya berhasil mengamankan kurir sabu berinisial SA alias Epul (43) di Jalan Tentara Pelajar Kelurahan Empang Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya.

Diamankannya SA , merupakan pengembangan dari kasus  seorang perempuan pengedar sabu berinisial NS alias Ica (29) di Kampung Lengo Kelurahan Bantarsari Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Kamis malam (02/03/23).

Kasat Narkoba Polresta Tasikmalaya, AKP Ikhwan menjelaskan, tersangka SA ini berperan sebagai kurir untuk  mengantarkan narkoba jenis sabu dari bandar ke tersangka NS.

“Tersangka SA ini kami amankan berkaitan dengan kasus NS, perempuan yang juga residivis kasus narkoba,” jelas AKP Ikhwan, Rabu (08/03/23),  dikantornya.

Ia menuturkan, dari keterangan tersangka SA,  narkoba jenis sabu diperoleh dari Bandung, kemudian menyerahkannya ke tersangka NS.

“Dari pengakuannya, SA sudah melakukann dua kali memasok barang dari luar kota kepada NS,” tuturnya

Kasat Narkoba menejleaskan, modus peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya masih didominasi dengan sistem tempel,  antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu, tapi barang ditempel di tempat yang telah ditentukan.

 “Peredaran narkoba sekarang ini dengan  modus tempel, komunikasi via HP tanpa ketemu antara pembeli dan penjualnya,” katanya

Sebelumnya, dari tangan NS berhasil diamankan narkoba jenis sabu seberat 12,74 gram, yang disimpan dalam 24 paket plastik siap edar berikut timbangan digital.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” tegasnya.(M.Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *