PBB Daftarkan Bacalegnya ke KPU Kota Tasikmalaya Serba Angka 13

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA),- DPC Partai Bulan Bintang (PBB)  Kota Tasikmalaya daftarkan 45 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke Kantor KPU Kota Tasikmalaya, Sabtu,(13/5/2023) pada pukul 13.13 WIB.

Pencalonan Bacaleg dihadiri ketua DPC PBB, Ikhwan Sapa dan didampingi sekertaris, bendahara dan para pengurus Partai Bulan Bintang.

“Kedatangan ke Kantor KPU Kota Tasikmalaya,  Bacaleg menggunakan kendaraan wisata Galunggung hingga berjalan kaki menuju kantor KPU pada pukul 13.13 WIB langsung di terima Ketua KPU beserta Jajaran.

Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Dr Ade Zaenul Mutaqin dalam sambutannya menyampaikan selamat datang dikantor KPU di hari ini Sabtu tanggal 13, pukul 13 lewat 13 WIB, KPU Kota Tasikmalaya menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD pada pemilu tahun 2024 sebanyak 45 orang Bacaleg.

Menurut Ade, dari 45 Bacaleg ini sebanyak 15 kaum perempuan dan 30 kaum Laki-laki dengan rincian Dapil (1) sebanyak 12 orang bacaleng kaum   perempuan 4 orang dan kaum laki-laki sebanyak 8 orang.

“Kemudian Dapil (2) sebanyak 9 orang bacaleg kaum Perempuan sebanyak 3 orang dan laki-laki sebanyak 6 orang, Dapil (3) sebanyak 12 bacaleg kaum Perempuan sebanyak 4 orang dan laki-laki sebanyak 8 orang dan Dapil(4) sebanyak 12 orang bacaleg kaum perempuan sebanyak 4 orang dan laki-laki sebanyak 8 orang.

“Kenapa saya sampaikan hal tersebut karena memang berdasarjan ketentuan dan aturan bahwa partai politik dalam setiap dapilnya harus memenuhi keterwakilan 30 persen dan total 45 bacaleg sudah 100 persen alokasi kursi yang ada dikota Tasikmalaya.

Sementara untuk dokumen yang diajukan ke KPU baik fisik maupun Silon dan juga dokumen persyaratan para bacaleg yang diajukan oleh PBB ke KPU dinyatakan lengkap dan kami nyatakan diterima.

Ketua DPC PBB, Ikhwan Sapa salam sambutannya menyampaikan dan mengucapkan terima kasih, kepada KPU Kota Tasikmalaya beserta Jajarannya telah menerima para bacaleg di hari, tanggal dan waktu di anggka 13.

“Karena hari, tanggal dan waktu 13 ini sudah ketentuan dari pusat dan harus mendaftarkan di hari sabtu tanggal 13 dan pukul 13,” katanya.

“Alhamdulillah dengan waktu 13 kami bisa daftar para bacaleg ke kantor KPU Kota Tasikmalaya,” pungkasnya.(M.Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *