KPU Kota Tasikmalaya Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada, Ini Hadiah dan Syaratnya

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Jelang Pemilihan Kepala Daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya menggelar sayembara pembuatan Maskot dan lagu Jingle dengan total hadiah yang cukup fantastis yakni mencapai Rp 23 juta.

Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan menyampaikan, kegiatan sayembara ini bertujuan untuk melibatkan masyarakat yang kreatif dalam membuat Maskot dan Jingle lagu Pilkada 2024.

“Sayembara ini kita melibatkan masyarakat yang kreatif dalam tahapan Pilkada 2024, dan kita sudah menyiapkan hadiah uang tunai dengan total Rp 23 juta,” ungkap Asep, Selasa (16/4/2024).

Menurut dia peserta yang ikut dalam sayembara ini warga yang berdomisili di Kota Tasikmalaya, dengan membuktikan identitas melalui foto kopi dokumen kependudukan seperti KTP, SIM, atau kartu pelajar.

“Untuk Maskot dan Jingle harus dibuat karya asli yang belum pernah diikutsertakan dalam lomba lainnya dan setiap karya harus dilengkapi dengan penjelasan konsep dan filosofi dengan tema Pilkada Kota Tasikmalaya,”jelas Asep.

Penjurian akan dilakukan secara langsung pada tanggal 19-21 April 2024, dengan pengumuman pemenang pada tanggal 22 April 2024. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di website resmi KPU Kota Tasikmalaya.

Maskot dan Jingle yang terpilih akan menjadi hak cipta KPU sebagai sarana sosialisasi Pilkada 2024. KPU berhak untuk melakukan modifikasi atau penyempurnaan atas karyanya dan Peserta diharapkan untuk menandatangani surat pernyataan yang dapat diunduh dari website KPU.

Karya asli nantinya bisa dikirimkan melalui email khusus di [email protected] paling lambat tanggal 21 April 2024, dengan setiap peserta diperbolehkan mengirimkan dua karya sebagai alternatif pilihan.(M.Kris)