Polres Ciamis Amankan Pelaku Penganiayaan Siswi di Rancah, Ini Penyebabnya

DEPOSTJABAR.COM (CIAMIS).- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ciamis mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan berat terhadap siswi di wilayah Rancah Kabupaten Ciamis. Pelaku berinisial NKD (19) berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian di wilayah Kecamatan Rancah.

“Atas upaya penyelidikan dan pengejaran, kemarin sekira pukul 15.00 WIB atau mungkin beberapa jam dari kejadian pelaku sudah berhasil kami amankan. Kami tidak menghadirkan tersangka karena mengingat kondisi kesehatan saat ini dan dibawah pengawasan dan penjagaan ketat anggota kami dan Pelaku berinisial NKD merupakan warga Dayeuhkolot Kabupaten Bandung,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, didampingi Kasi Humas Polres Ciamis, Iptu Magdalena NEB dan Kanit 1 Tipidkor Satreskrim Polres Ciamis Ipda Amru Heru Utomo dalam konferensi pers di Mako Polres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Selasa (20/6/2023).

Kapolres Ciamis menjelaskan, kejadian terjadi pada Senin (19/6/2023) sekitar pukul 08.30 WIB saat korban hendak berangkat ke sekolah dan diketahui korban merupakan warga Tambaksari Kabupaten Ciamis. Sementara kejadian terjadi di Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis.

“Kronologis awal sekitar pukul 08.30 WIB ketika itu korban hendak berangkat ke sekolah dan diikuti oleh pelaku. Sampainya di TKP dicegat oleh pelaku dengan maksud untuk mengajak berbicara. Kemudian pelaku sempat menaiki motor korban. Korban dan pelaku sama sama-sama mengendarai kendaraan bermotor. Ketika korban dan pelaku berdua di TKP, pelaku menaiki jok belakang dari motor korban,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

“Kemudian keterangan pelaku menyampaikan bahwa berdalih menyampaikan kepada korban ini ada ulat ada ulat sambil menyikat kerudung dari korban kemudian melukai korban dengan pisau sebanyak 3 kali,” ucap AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menambahkan.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, didampingi Kanit 1 Tipidkor Satreskrim Polres Ciamis Ipda Amru Heru Utomo . (foto:Humas Polres Ciamis)

Kapolres Ciamis menjelaskan, motif dari peristiwa itu didasari atas rasa cemburu bahwa korban sedang ada hubungan dengan seseorang. “Motifnya adalah asmara. Pelaku cemburu terhadap korban,” katanya.

“Untuk korban masih dalam perawatan intensif dari pihak rumah sakit, karena luka sayatan pada leher harus dilakukan dengan intensif, sementara mengenai kritis, yah kritis tapi sedang dalam perawatan intensif,” Singkatnya kepada DEPOSTJABAR.COM, Rabu (21/6/2023).

Sementara itu, Kannit 1  Satreskrim Polres Ciamis, Ipda Amru Heru Utomo mengatakan, pelaku sudah merencanakan peristiwa itu dari rumah. “Itu sudah ada perencanaan karena dari rumah sudah mempersiapkan pisau,” katanya.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku disangkakan Pasal 76 C tentang Undang Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Paling Banyak Rp.100 juta,” pungkasnya.(M.Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

661 komentar