Siti Mufattahah : Pengelolaan Dana Desa Harus Tepat Sasaran, Ini Tujuannya

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Anggota DPR RI Komisi XI dr Hj. Siti Mufattahah mengingatkan,  Dana Desa itu harus dikelola dengan baik agar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sehingga tujuan pembangunan desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana prasarana dan pembanguan secara berlanjutan dapat tercapai,”t andasnya pada kegiatan sosialisasi optimalisasi peran, tugas dan fungsi BPK dan DPR dalam pengawasan pengelolaan Dana Desa, di salah satu Hotel di Kota Tasikmalaya, Kamis (2/3/2023).

Kegiatan tersebut digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Kegiatan Sosialisasi dihadiri oleh Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya,  Moh Zein, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Paula Henry Simatupang dan anggota DPR RI Komisi XI, dr Hj. Siti Mufattahah serta dihadiri Kejaksaan Negeri Kab. Tasik, para Pejabat Lingkup Pemkab, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut Siti Mufattahah, kegiatan sosialisasi yang diinisianya adalah sebagai bagian dari tanggung jawab dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara yang lebih akuntabel, lebih transparan dan memberikan kemakmuran kepada rakyat.

Sementara itu, Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin menyampaikan, kegiatan ini tentu ini membawa keberkahan tersendiri, karena dapat meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.

“Di setiap tingkatan pemerintahann saat ini sudah ada undang-undang. Seperti Undang-undang desa termasuk pengelolaan dana desa.  Semua sudah mengetahuinya, maka profesionalisme harus terus ditingkatkan. Mudah-mudahan dalam penyelenggaraan dana desa ini betul-betul sesuai dengan kaidah yang berlaku,” katanya. (M. Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

233 komentar