Terlilit Utang, Menantu Curi Brankas Perhiasan Mertuanya di Tasikmalaya

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Terlilit utang ratusan juta rupiah, menantu mencuri barang berharga dan uang tunai milik mertuanya. Kasus pencurian ini terjadi di sebuah rumah mewah di Jalan Siliwangi, Kelurahan Tugujaya, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.

Korban Hj Haroh (70). Sedangkan pelaku adalah pria inisial DD (36) warga Jalan Sukawargi, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung. Kasus ini berawal dari korban merasa kehilangan brankas yang tersimpan di kamarnya dan di dalam brankas itu tersimpan perhiasan emas berbagai jenis seberat 1,5 kilogram dan uang tunai Rp 116 juta.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Tasikmalaya, AKBP SY Zainal Abidin, dalam konferensi pers,  di Halaman Mako Polresta Tasikmalaya, Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya, Kamis (6/7/2023).

Menurut Kapolres, setelah anggota piketnya menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyilidikan.

“Saat diselidiki, di lokasi hilangnya brankas tidak ditemukan adanya kerusakan dalam rumah. Namun anggota kami melihat ada jejak kaki di lantai rumah korban. Maka, kami mencurigai bahwa pelaku pencurian brankas tersebut adalah orang dalam,” ucapnya.

Kemudian, pihaknya mencurigai pelaku yang tak lain menantu korban. “Kami tangkap dan diperiksa penyidik, saat dimintai keterangan oleh anggota kami pelaku ini mengaku perbuatan tersebut,”

“Setelah dimintai keterangan, pelaku ini melakukan pencurian brankas karena terlilit utang dengan total Rp 100 juta. Karena tidak ada jalan lain  pelaku melakukan aksi itu dengan cara naik tembok rumah korban malam hari,” kata Kapolresta.

Dalam aksinya itu, lanjut Zainal Abidin, pelaku mematikan stop kontak listrik rumah. “Pelaku masuk ke kamar korban dan bersembunyi dan secara perlahan-lahan pelaku melakukan aksi pencurian brankas itu,” tambahnya.

Selang beberapa hari kemudian, pelaku ditangkap Polisi dan hasil curiannya pun tak sempat pelaku jual, namun uang sejumlah Rp 2,5 juta telah terpakai digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (M.Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *