Tiga Pelaku Pengedar Uang Palsu Dibekuk Satreskrim Polresta Tasikmalaya

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Tiga terduga pengedar uang palsu yakni TW (54) warga Sukabumi, YA (33) warga Kendal, dan SS (46) warga Aceh, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tasikmalaya.

Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Joko Sulistiono mengatakan, jajarannya telah mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak 1.144 lembar pecahan seratus ribu.

“Tiga orang yang telah ditetapkan dalam kasus uang tidak asli (upal). Barang bukti yang diamankan uang tidak asli sebanyak 1.144 lembar,” kata Kapolres kepada wartawan saat Press Rilis, di  Mapolresta Tasikmalaya Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya, Kamis (1/2/2024).

Terang dia, saat melancarkan aksinya para pelaku ini menggunakan satu unit mobil Toyota Kijang Innova dengan plat nomor B 1216 BMM yang sudah diamankan dan dijadikan barang bukti.

“Pengungkapan berawal dari adanya laporan dari pihak Bank Indonesia Tasikmalaya bahwa ada tiga orang yang hendak menukarkan uang yang diduga tidak asli,” jelasnya

“Saat dilakukan pengujian oleh pihak bank uang pecahan seratus ribu ini tidak asli  dan mengaku didapat dari wilayah Depok.

“Kami tetapkan tiga orang sebagai tersangka, 1 pria dan 2 wanita, serta terus melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap kasus ini,” ungkapnya

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 244 dan 245 serta Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.(M.Kris)