Universitas Achmad Yani Gelar PPAK 2024, Ini Tujuannya

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- Dalam upaya meningkatkan kualitas kerohanian mahasiswa baru, Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) mengadakan kegiatan pembukaan Program Pembinaan Agama dan Karakter (PPAK) 2024.

Kegiatan pembukaan PPAK 2024 ini turut dihadiri oleh narasumber Dr. Yeni Rospiani, S.S.M.M. selaku author LLDIKTI Wilayah IV, Letkol CPM Yulius Amra, S.H. selaku Kepala BNN Kota Cimahi, dan Egi Primayogha perwakilan dari Indonesia Corruption Watch.

Tema kegiatan tahun ini yaitu mewujudkan mahasiswa Unjani yang smart secara intelektual, emosional, dan spiritual. Kegiatan ini diikuti oleh 4.328 mahasiswa yang dilaksanakan secara during dan luring.

Wakil Rektor III Universitas Jenderal A. Yani , dr. Dewi Ratih Handayani, M.Kes., mengatakan, Program Pembinaan Agama dan Karakter (PPAK) yang diikuti oleh mahasiswa baru Universitas Jenderal Achmad Yani merupakan kegiatan lanjutan dari Latihan Dasar Kepemimpinan dan Kedispilinan (LDKK).

Seusai memberikan sambutan, dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata dari Wakil Rektor III Universitas Jenderal Achmad Yani kepada para narasumber dan foto bersama.

Materi pertama yang dibawakan Dr. Yeni Rospiani, S.S.M.M, dalam sesi ini, membahas menganai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, yang dimana kampus dapat menjadi lingkungan dengan interaksi sosial yang berbudaya luhur dengan etika keilmuan.

Selanjutnya  materi kampus bersih dari narkoba untuk Indonesia bersinar (Bersih dari penyalahgunaan narkoba) yang disampaikan oleh Letkol CPM Yulius Amra, S.H.

Menurutnya dalam pencegahan narkoba terdapat 3 sistem diantaranya macrosystem yang diluncurkan dengan kebijakan pemerintahan dan public, mesosytem yang dilakukan oleh para komunitas atau organisasi dan lingkungan social yang sehat dan anti narkoba, serta microsystem dilakukan dengan lingkungan sekitar seperti keluarga, pertemanan,dan lembaga endidikan.

Smenetara itu, Egi Primayogha yang merupakan pemateri terakhir menyampaikan, mahasiswa yang anti korupsi, peran dan fungsi dalam memberantas korupsi dimulai dengan hal-hal yang kecil seperti mengadakan kajian strategi anti korupsi yang dilakukan oleh BEM atau Himpunan serta memahami Undang-Undang Dasar tentang korupsi. (Bagdja)