Beraksi Pakai Sendok, Pencuri IA Dibekuk Polisi Majalengka

DEPOSTJABAR.COM (MAJALENGKA).- Belakangan ini Polres Majalengka telah berhasil mengungkap beberapa Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di wilayah  Kabupaten Majalengka. Salah satunya adalah pencurian berat yang dilakukan IA (35), seorang pencuri yang melakukan aksinya menggunakan sebuah sendok makan.

Dalam Konfrensi Pers, Senin (17/04/2023) kemari, Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan, dalam setiap aksi pencuriannya pelaku yang berinisial IA, asal Kecamatan Ligung Majalengka ini, selalu menggunakan alat berupa satu buah sendok makan.

“Sendok makan ini digunakan pelaku untuk mencongkel jendela dan pintu rumah korban,” kata Kapolres Indra Novianto.

Menurut Kapolres, pelaku IA ini sudah melakukan aksi pencuriannya selama 3 tahun yaitu dari tahun 2021 sampai 2023. Pelaku sendiri telah berhasil membobol beberapa rumah dengan membawa motor, sepeda gunung, Handphone, uang tunai, dan barang barang lainnya.

Lalu, barang – barang dari hasil curian tersebut oleh pelaku IA (35) dijual kepada Pelaku  TR (53) dan barang barang tersebut kembali dijual kepada pelaku AD (22).

“Pelaku TR (53) dan A.D (22) Keduanya ini merupakan warga Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka,” ujar AKBP Indra.

Indra Novianto mengatakan, pelaku AI (35) dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7  tahun penjara sementara untuk Pelaku  T.R dan A.D akan dijerat dengan pasal 480 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(ast)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *