Polresta Tasikmalaya Amankan Pelaku Oplosan Gas Bersubsidi, Begini Penjelasan Kapolresta Zainal

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Polresta Tasikmalaya gelar Press Conference ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah, Selasa (18/04/2023).

Kapolresta Tasikmalaya, AKBP SY Zainal Abidin mengatakan,  Satreskrim Polresta Tasikmalaya telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan gas LPG Bersubsidi.

“Kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah di daerah hukum Polresta Tasikmalaya,” ucap Zainal.

Dalam kasus ini Satreskrim berhasil mengamankan 1 tersangka berinisial GR (21) yang merupakan pengoplos sekaligus pemilik usaha.

Dalam hal ini, Zainal menjelaskan kronologis kejadian terjadi tanggal 14 April 2023, yang mana anggota Polresta Tasikmalaya sedang melaksanakan patroli kemudian menemukan satu rumah yang berlokasi di Kampung Cibungur RT. 01/06 Desa. Nangewer Kec. Pagerageung Kab. Tasikmalaya, mencium bau gas.

“Ketika dilakukan pengecekan ke dalam rumah tersebut temyata ditemukan tersangka GR sedang melakukan penyuntikan atau memindahkan isi tabung gas subdisi ke dalam tabung gas non subdisi,” ungkapnya.

Maka GR diamankan dilokasi beserta barang buktinya dibawa ke Mapolresta  Tasikmalaya untuk mempertanggungjawankan perbuatannya.

“Dalam penangkapan ini kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu tabung gas 3 kg subsidi sebanyak 69 tabung, tabung gas 12 kg non subsidi sebanyak 38 Tabung berikut Alat Suntik 10 Buah,” tambah Zainal.

Zainal menjelaskan, modus dari pelaku adalah melakukan oplosan gas dari gas kecil ke gas besar dan modus dari pelaku adalah melakukan oplosan gas dari tabung gas LPG ukuran 3 kg subsidi yang diisi ke tabung LPG non subsidi tabung 12 kg dengan alat bantu pipa besi atau konektor ukuran 10 cm dan es balok

“Dari setiap 4 tabung gas LPG 3 kg dimasukkan atau dipindahkan ke 1 tabung LPG ukuran 12 kg, dan motif pelaku diduga para pelaku memindahkan isi tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg ke tabung gas kosong non subsidi ukuran 12 kg guna mendapatkan keuntungan,” ujar Zainal.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal yaitu Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 10 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

“Ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar ( Enam Puluh Miliar Rupiah ),” pungkasnya.(M.Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *