Unggas Masuk ke Kota Cimahi Wajib Sertakan SKKH, Begini Penjelasannya

DEPOSTJABAR.COM  (CIMAHI).- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi secara tegas mewajibkan bagi unggas yang masuk dari luar daerah ke Kota Cimahi harus menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Syarat itu penting untuk memastikan bahwa unggas yang masuk tidak terinfeksi penyakit, atau flu burung.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi ,Tita Mariam Selasa (7/3/2023).

“Iya setiap ternak yang masuk ke Kota Cimahi harus dan wajib dilengkapi SKKH,” tegasnya.

Karena hal ini, kata Tita, adalah sebagai bentuk kewaspadaan, dan merupakan syarat keterangan sehat bagi unggas maupun ternak yang masuk Kota Cimahi, agar tidak menyebar pada unggas atau ternak yang sudah ada di Kota Cimahi.

Sebab meskipun kasus flu burung yang baru-baru ini ditemukan di Kota Cimahi bukan terinfeksi dari unggas yang masuk dari luar daerah, namun Kota Cimahi memiliki riwayat kasus flu burung tahun 2017 yang disebabkan unggas yang masuk.

“Pernah ada  kasus tahun 2017 itu karena ada unggas yang ternyata terinfeksi flu burung masuk dari luar daerah. Tapi kalau yang sekarang kemungkinan dari faktor cuaca. Soalnya kita sudah telusuri, tidak ada hewan yang masuk dari luar,” ujar Tita kembali.

Hal yang sama dibenarkan pula oleh Kepala Bidang Dispangtan, Mita Mustikasari. Menurutnya, pencegahan lain sudah dilakukan pihaknya bersama stakeholder lainnya untuk memutus penularan flu burung yang ditemukan di Kampung Kebon Manggu, RT 05/04, Kelurahan Padasuka, Kota Cimahi.

Pihaknya melakukan pembersihan atau desinfeksi lingkungan bersama dengan Dinas Kesehatan dan Kelurahan Padasuka. Selain lingkungan didesinfeksi, pemilik hewan juga diberi desinfektan untuk pelaksanaan desinfeksi mandiri.

Sebab di wilayah itu ada 172 ekor unggas seperti ayam, entog dan kalkun terinfeksi flu burung atau Avian Influenza (AI). Dari total unggas milik tiga peternak itu, 49 di antaranya mati, 40 ekor mengalami gejala klinis sedangkan sisanya masuk populasi yang terkonfirmasi sehingga harus dikarantina.

“Harusnya sih satu kandang itu dimusnahkan, tapi kan tidak ada penggantian. Jadi karena tidak menyebar kemana-mana, maka kita lakukan bio security saja,” kata Mita.

Selain itu, pihaknya juga bakal melakukan vakinasi flu burung dalam waktu dekat ini yang akan dilaksanakan di 15 kelurahan di Kota Cimahi.

“Kita lagi proses pengadaan Maret ini. Kalau untuk flu burung itu 600 dosis. Kalau sekiranya kurang kita koordinasi untuk penambahan,” ucap Mita. (Bagdja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *