Ratusan Warga Minta Suparman Segera Dikukuhkan sebagai Kepala Desa Kertawinangun Majalengka

DEPOSTJABAR.COM (BANDUNG).- Ratusan warga Desa Kertawinangun Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka meminta untuk segera mengukuhkan Suparman Sekertaris Desa Kertawinangun menjadi Kepala Desa Kertawinangun melalui mekanisme PAW (Pengganti Antar Waktu) setelah Kepala desa definitif H. Iman Suherman meninggal dunia.

Hal ini terungkap saat sosialisassi dan konsolidasi pembentukan Pengganti Antar Waktu ( PAW ) Kepala Desa Kertawinangun ,di Aula desa Kertawinangun pada Jumat (03/03/2023).

Dalam rapat tersebut, salah satu tokoh masyarakat Kertawinangun Ust. Udin Tadjudin meminta kepada BPD dan panitia 9  segera mengusulkan PAW terpilih yang telah disepakati bersama oleh masyarakat untuk segera dikukuhkan dan dilantik oleh Bupati Majalengka.

“Sesuai dengan aturan yang ada, dimana tahapan sudah dilalui, maka saya minta BPD untuk segera mengusulkan Pak Ulis Suparman agar secepatnya dikukuhkan dan dilantik,” pinta Adjudin yang diaminkan masyarakat.

Sementara itu, Ketua BPD Kertawinangun Adang  Bachtiar, A.Md mengatakan, pihaknya akan mendorong apa yang diinginkan masyarakat.

Ia bersama anggotanya di BPD akan segera mengusulkan pejabat PAW yang telah dipilih dan ditunjuk oleh perwakilan masyarakat untuk segera di kukuhkan.

” Alhamdulillah dari sejak awal BPD selalu melaksanakan langkah langkah sesuai aturan baku yang sudah ada dan sampai hari ini BPD sudah melaksanakan tahapan tahapan yang di jalani, dari mulai pengangkatan Plt sampai pejabat sementara kepala desa sudah dilaksanakan, dan pejabat kepala desa sendiri bersama kami telah mempersiapkan pembentukan PAW. Dan ini sudah sesuai dengan aturan yang telah tertuang dalam Perda, Permen maupun perundang undangan yang mengatur tentang Pemberhentian dan pengangkatan kepala desa”, jelas Adang.

Terkait keinginan masyarakat untuk mengangkat H. Suparman sebagai Kepala Desa Pergantian Antar Waktu, Adang menanggapi, bahwa semua itu, merupakan aspirasi masyarakat yang perlu diakomodir.

” Karena ini aspirasi kami tetap tampung dan kami laksanakan selama tidak keluar dari koridor aturan yang ada, karena suara masyarakat adalah suara Tuhan,” tandas Adang.

Hal senada juga disampaikan Camat Kertajati H. Tris Suseno, S. Sos., M.M,Kes. Menurutnya, upaya pemilihan PAW Kepala Desa Kertawinangun sudah sesuai dengan langkah langkah yang ada yang telah diatur oleh perundang undangan, diantaranya, Permendagri nomor 82 tahun 2015 dan permendagri 111 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala desa.

“Kita lakukan sesuai tahapan, setelah meninggalnya kepala desa definitif, kita lakukan pengangkatan Plt, kemudian BPD mengajukan pengusulan pemberhentian kepala desa yang telah meninggal dunia dan sekaligus mengajukan Penjabat Sementara (PJS) kepala desa. Kebetulan untuk Penjabat sendiri karena harus PNS maka diusulkan dari Kecamatan dengan menunjuk kasi trantib sebagai penjabat sementara kepala desa Kertawinangun,”  jelas Camat Tris Suseno.

“Tugas utama Penjabat sementara itu sendiri melaksanakan pembentukan panitia PAW bersama BPD. Alhamdulillah, seperti yang telah kita lihat bersama, penjabat sementara kepala desa Kertawinangun bersama sama BPD telah membentuk panitia, untuk segera menentukan siapa kepala desa pengganti antar waktu yang menggantikan Almarhum H. Iman Suherman”, pungkas Camat Kertajati Tris Suseno, S.Sos., M.M.Kes.

Hampir semua tokoh masyarakat yang hadir dalam rapat tersebut mengharapkan Suparman untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala desa Kertawinangun yang akan berakhir di tahun 2025.(ast)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *