DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Menjelang Natal dan pergantian Tahun Baru (Nataru), Satuan Samapta Polresta Tasikmalaya mengamankan satu unit mobil boks bernomor polisi D 8652 EB tepatnya di Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya, Selasa (13/12/2022) pukul 04.00 dini hari.
Mobil boks tersebut diberhentikan dan digeledah oleh petugas yang sedang patroli rutin dan ternyata mobil itu digunakan untuk mengangkut minuman keras (Miras) berbagai merk yang masih berdus. Mobil tersebut diamankan di Mapolresta Tasikmalaya.
Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Kota AKP Sunarto membenarkan telah mengamankan satu unit boks yang mengangkut ribuan botol miras.
“Miras itu direncanakan akan diedarkan di Kota Tasikmalaya,” ujarnya, Selasa(13/12/2022)
Menurut Sunarto, pengakuan dari sopir dan kernet, mobil bok pengangkut miras ini berasal dari Bandung milik PT OT dan mengangkut sebanyak 1.980 botol dan direncanakan akan diedarkan dikota Tasikmalaya menjelang Natal dan Tahun baru nanti.
“Alhamdulillah, miras ini sebelum diedarkan menjelang Natal dan Tahun Baru, kami sudah bisa mengamankan terlebih dulu berikut pengemudi dan kernetnya,” jelasnya
Kata dia, ribuan botol miras berbagai merek dan jenis ini diduga untuk stok malam pergantian Malam Tahun Baru 2023.
“Kita akan terus berupaya mengintensifkan dengan melakukan razia miras untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.
Mobil boks dengan berikut sopir dan kernetnya saat ini masih diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. (Alni)
Very well written! The points discussed are highly relevant. For further exploration, check out: LEARN MORE. Keen to hear everyone’s opinions!