Ketua KPU Tasik Tegaskan Ada Sanksi bagi PPS yang Memotong Upah Pantarlih

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Sebanyak 5.035 Petugas Pantarlih yang tersebar di  351 Desa, 39 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya, upahnya sudah dibayarkan pada bulan Maret dan tinggal menunggu bulan April.

Hal tersebut diungkapkan  Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Jamaludin dalam kegiatan sosialisasi dan Evaluasi penyusunan daerah pemilihan di salah satu Hotel di Kota Tasikmalaya, Senin(3/4/2023), malam.

Menurut dia, tugas Pantarlih dengan masa kerja dua bulan ini diawali melakukan pekerjaannya dimulai pada bulan Pebuari dan dibayarkan pada bulan Maret dan  tinggal pekerjaan berikutnya upah tersebut akan dibayarkan pada bulan April.

“Sementara mengenai pemotongan upah Pantarlih yang terjadi di sejumlah wilayah, kata  Zamzam mudah-mudahan hal itu jangan terjadi di Kabupaten Tasikmalaya.

“Karena kita sebelumnya sudah mengingatkan kepada para petugas PPS. Bila terjadi hal tersebut pihak KPU akan langsung merespon secepatnya dan bila terbukti salah sanksinya yakni bisa berupa pemecatan hingga pidana,” tegasnya

“Dan perlu diketahui bahwa Dapil di Kabupaten Tasikmalaya sudah ditetapkan oleh KPU RI sejumlah  7 Dapil dengan masing-masing alokasi kursi yakni Dapil 1 sebanyak 8 kursi, dan Dapil 2 sampai dengan Dapil 7 masing-masing sebanyak 7 kursi,” terangnya.

“Untuk alokasi kursi DPRD Kabupaten Tasikmalaya masih tetap 50 kursi,” jelasnya

Hingga saat ini jumlah pemilih dikabupaten Tasikmalaya setelah dilakukan pencocokan dan penelitian terhadap data secara kursial sudah mencapai 1 juta 400 an dan ini berarti ada kenaikan jika dibandingkan dengan pemilu terakhir di tahun 2019 sebanyak 1 juta 300 an dan ini masih hasil sementara,” terangnya.

“Sedangkan untuk Pemetaan TPS dikabupaten Tasikmalaya  sampai saat ini masih sama dan hanya sementara dan sudah mengalokasikan TPS itu sebanyak 5.086 TPS untuk melayani pemilih dengan jumlah dengan jumlah 1juta 400an,” pungkasnya.(M.Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *