Bawaslu Cimahi Menilai Proses Pendaftaran Bacaleg Parpol ke KPU tak Ada Potensi Sengketa Pemilu, Ini Alasannya

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- Pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) partai politik ke KPU Cimahi, Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 ditutup.

Sebanyak 18 partai politik di Kota Cimahi telah mendaftarkan bacalegnya masing-masing. 18 parpol terseburt adalah :

1. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)

3. Partai Nasional Demokrat (NasDem)

4. Partai Amanat Nasional, (PAN)

5. Partai Golongan Karya (Golkar)

6. Partai Bulan Bintang (PBB)

7. Partai Demokrat

8. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

9.Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

10. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

11. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

12. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

13. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

14. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

15. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

16. Partai Buruh

17. Partai Ummat

18. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).

Menurut Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) divisi koordinator pengawasan dan penyelesaian sengketa Pemilu, Yana Maulana, dari 18 parpol tersebut,  Bacalegnya sampai pukul 23.59 semua sudah mendaftarkan diri  ke KPU.

“Alhamdulillah sampe hari terakhir pukul 23.59 Wib tahapan pengajuan bakal calon DPRD kota Cimahi, sejumlah 18 partai diterima dan dinyatakan lengkap oleh KPU Cimahi,” terang Yana, Senin (15/5/2023).

Hanya, kata Yana kembali, ada 2 partai yang mendaftarkan Bacalegnya dengan cara manual, yakni dari Partai Gelora dan dari Partai Garuda karena dua partai tersebut mendaftarkan Bacalegnya secara manual tidak melalui Silon.

Akhirnya, lanjut Yana, kedua partai tersebut Gelora dan Garuda, berkewajiban untuk mengupload ke Silon, yaitu syarat-syarat pengajuan selama 2×24 Jam,” bahasnya.

Sedangkan sampai hari ke 14 pendaftaran, menurut Yana, tidak ada terjadi sengketa pemilu.

“Pada tahapan ini tidak ada potensi sengketa proses pemilu dikarenakan KPU dan Partai Politik melaksanakan sesuai aturan perundang-undangan yang termaktub dalam UU nomor 7 tahun 2017 serta PKPU 10 tahun 2023,” tandanya. (Bagdja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *