DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- Komisi II DPRD Kota Cimahi melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke pedagang Pasar Atas Baru (PAB), jalan Encep Kartawiria Kecamatan Cimahi Tengah, Rabu (1/2/2023). Anggota dewan ini menemukan kenyataan, akibat kurang pasokan dari produsen beras, akhirnya harga beras di Kota Cimahi menjadi naik.
“Pedagang PAB merasa kesulitan untuk mendapatkan pasokan dari produsen beras,” kata anggota DPRD Kota Cimahi dari Komisi II, H Barkah Setiawan Sidak Komisi II DPRD Kota Cimahi ke Pasar Atas, Kota Cimahi.
Sidak Komisi II tersebut diikuti Lilis Yusniawati (Ketua), Robbin Sihombing (Wakil Ketua), Mochamad Mahfuri (anggota), Muklisin (Anggota), Asep Sutisna, Rombongan didampingi Kepala Dinas Perdagagan Koperasi dan Perindustrian UMK (Disdagkoperin) ,Dadan Darmawan, Kabid Perdagangan Sri Wahyuni, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Atas Baru (PAB), Andri Gunawan.
”Harga beras, cenderung di pasar di Cimahi ini lebih mahal dibanding daerah sekitar,” terang Barkah.
Bahkan Barkah menjelaskan, agar pihak dari Disdagkoperin harus cepat dapat mengantisipasi, apalagi sebentar lagi akan menghadapi bulan Ramadhan, harga beras akan terus naiknya makin melonjak.
Sementara itu, Menurut Kadisdakoperin, Dadan Darmawan, lonjakan kenaikan harga beras, terjadi akibat kurangnya pasokan beras bagi para pedagang.
Namun Dadanpun telah mengantisipasi berbagai cara agar pasokan beras tetap lancar kepada para pedagang pasar tradisional di Cimahi, bahkan pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan Badan Urusan Logistik (Bulog) mengenai pembelian beras untuk di suplai ke pasar-pasar yang ada di Kota Cimahi. ”Di Bulog tersedia beras impor, dan itu bisa dibeli oleh para pedagang di Cimahi,”
Hanya kata Dadan, untuk pembelian beras di Bulog harus melalui mekanisme yang harus ditempuh oleh para pedagang.
Namun Dadanpun tidak tinggal diam, pihaknya juga sedang menempuh mekanisme yang ditetapkan oleh pihak Bulog, diharapkan dalam waktu dekat ini dapat secepatnya terealisasi.
”Jadi Pemkot Cimahi memfasilitasi proses pembelian beras dari Bulog ini, tapi nanti yang melakukan pembelian langsung adalah para pedagang,”
Selanjutnya kata Dadan, dalam penjualan beras impor di Bulog tersebut ada aturan yang harus dipatuhi oleh padmra pedagang terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) saat para pedagang untuk menjual beras impor tersebut kepada masyarakat.
”Kalau tidak salah, harga yang dijual oleh pedagang nantinya tidak boleh lebih dari Rp 9.450 per kilogram. Tapi itu sudah ada margin keuntungannya,” tandasnya. (Bagdja)