DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- Pemerintah Daerah Kota Cimahi menggelar Sosialisasi Kesadaran Hukum (Kadarkum) diseluruh Kelurahan. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih mengetahui, memahami dan mentaati setiap peraturan hukum yang berlaku.
Acara Sosialisasi Kadarkum tersebut, sesuai jadwal yang ditentukan. Sosialisasi diikuti perwakilan masyarakat dengan menghadirkan narasumber dari Pemkot Cimahi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi dan Polres Cimahi.
Pj. Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan mengungkapkan, kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk pembinaan hukum bagi masyarakat.
“Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aturan hukum yang berlaku,” kata Dikdik.
Dengan memahami Kadarkum untuk penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan aplikasi pemerintah dalam melindungi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Untuk mewujudkan kota Cimahi yang aman, nyaman, tenteram, tertib serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat, maka perlu adanya upaya dalam meningkatkan ketenteraman dan ketertiban umum.
“Karena itu, upaya optimalisasi mewujudkan Kota Cimahi yang aman, nyaman, tenteram, tertib dapat menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat,” ucapnya.
Karena, kata Dikdik, setiap masyarakat memiliki hak sama untuk merasakan dan menikmati ketertiban umum dan mendapatkan perlindungan terhadap ancaman bahaya, kerusuhan sebagai akibat dari tidak tertibnya masyarakat dan adanya perusakan lingkungan hidup.
Di sisi lain, masyarakat juga wajib ikut menciptakan, memelihara dan melestarikan ketertiban dan ketenteraman dan wajib untuk berupaya mencegah terjadinya gangguan ketertiban umum dan pencemaran lingkungan hidup.
“Saya ingin mengajak kita semua berperan serta dalam menciptakan ketertiban umum, secara berkesinambungan dan berkelanjutan. Karena ketertiban umum adalah hak dan tanggung jawab kita, untuk menjadikannya lebih berkualitas,” tandasnya. (Bagdja)