DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Sat Samapta Polresta Tasikmalaya menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan gudang meracik minuman keras (miras), di Kampung Sindangjaya Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, Senin (05/06/23) sore.
Dalam pengerebekan polisi berhasil mengamankan pelaku pengoplos ratusan liter miras merk impor palsu di sebuah kamar kontrakan.
Pelaku yang diamankan berinisial RB (36) warga Tasikmalaya, dengan barang bukti yang diamankan 150 liter tuak,79 botol arak bali, 7 botol hennesey, 5 botol jack daniel, 8 botol vibe, yang biasa dijual Rp 250 ribu rupiah per botol.
Kasat Samapta Polresta Tasikmalaya, AKP Sunarto, saat dihubungi DEPOSTJABAR.COM mengatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan warga adanya kamar kontrakan dijadikan tempat meracik miras.
“Atas laporan dari masyarakat dan kami mendapati disebuah kamar kontrakan yang dijadikan tempat pengoplosan miras merk impor yang diduga palsu,” ungkapnya, Selasa (^/6/2023)
Bahkan kata dia, dari keterangan pelaku, sebagian miras tersebut di distribusikan ketempat tempat cafe dan karaoke yang berada di Kota Tasikmalaya.
“Dengan bahan baku miras oplosan tersebut menggunakan arak bali dicampur miras lainnya,” pungkasnya.(M.Kris)