Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar, Atas Dugaan KDRT

 “Sudah diperiksa. Kami juga sudah mintai keterangan soal apa yang dilaporkan.  Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya. Menurut beliau pelakunya adalah suaminya,” lanjut AKP Nurma Dewi.

Atas laporan itu, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Sangkaan UUD KDRT No. 23 Tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun,” tambahnya.

Hingga saat ini, pihak Lesti Kejora maupun Rizky Billar belum mengonfirmasi mengenai berita yang beredar saat ini.* (PARISAINI R ZIDANIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *