Ahli Waris Korban Lakalantas di Tasikmalaya Mendapatkan Santunan dari Jasa Raharja Masing-Masing Rp 50 Juta

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Dua korban meninggal dunia atas nama Dena (22) Warga Kampung Sukagenah I RT05/04, Kelurahan Sambongjaya, Kecamatan Mangkubumi dan Laras Permatasari (22) Warga Kampung Sukasirna II RT05/04, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya mendapatkan Santunan dari PT Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya, masing-masing ahli waris nya mendapatkan sebesar Rp 50 juta rupiah.

Penanggung Jawab Pelayanan PT Jasa Raharja Tasikmalaya, Imam Cahyono saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, membenarkan bahwa korban yang bernama Dena dan Laras Permatasari mendapatkan Santunan Kematian sebesar Rp 50 juta dan diserahkan kepada ahli warisnya yakni kepada masing-masing orang tuanya.

“Santunan tersebut diberikan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.16/PMK.10/2017,” jelas Imam, Selasa (17/01/2023).

Sebelumnya, telah terjadi kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di mana pengendara sepeda motor Dena berboncengan dengan Laras Permatasari tersenggol kendaraan tanpa diketahui jenis mobilnya terlempar ke kanan secara bersamaan datang kendaraan minibus Toyota Kijang dan keduanya terlindas dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Atas kejadian tersebut, pihak Penanggung Jawab Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya di dampingi Kasatlantas Polresta Tasikmalaya menyampaikan duka cita kepada keluarga korban.

Diharapkan dengan diberikan santunan Jasa Raharja itu bisa membantu untuk meringankan keluarga korban yang ditinggalkan.

“Kami juga menghimbau kepada  masyarakat untuk lebih berhati hati ketika mengendarai kendaraan,” pungkasnya. (M. Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

70 komentar