Kota Cimahi Komitmen Pertahankan Capaian UHC

Dalam kesempatan yang sama Dikdik menegaskan, bahwa UHC Kota Cimahi merupakan salah satu bentuk dukungan penuh pemerintah daerah terhadap Program JKN dan kepatuhan dalam menjalankan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan juga Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN yang salah satunya ditujukan kepada seluruh Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) di seluruh Indonesia.

Hal ini selaras dengan upaya pemerintah daerah kepada masyarakat dalam rangka memenuhi kesejahteraan dalam bidang Kesehatan.

“Dengan telah tercapainya UHC di Kota Cimahi maka fasilitas kesehatan juga harus kian optimal dalam melayani. Ke depan kami akan selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” terang Dikdik.

Selanjutnya, kata Dia, Hal tersebut penting untuk tetap menjaga komitmen para pihak dan tetap mempertahankan UHC di Kota Cimahi,

Pertumbuhan jumlah peserta dan kesiapan Kota Cimahi dalam mempertahankan UHC ini juga diiringi dengan pertumbuhan jumlah fasilitas kesehatan yang bekerjasama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada Peserta JKN.

“Saat ini sampai dengan bulan Maret 2023, secara keseluruhan Kantor Cabang Cimahi telah bermitra dengan 137 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yang terdiri atas 45 Puskesmas, 19 Dokter Praktik Perorangan, 7 Dokter Praktik Gigi Perorangan, 66 Klinik Pratama,” ucapnya.

BPJS Kesehatan Cabang Cimahi sampai saat ini juga telah bekerjasama dengan 24 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang terdiri atas 17 Rumah Sakit serta 7 Optik yang tersebar di wilayah Kota Cimahi sebanyak 8 RS dan di Kabupaten Bandung Barat sebanyak 9 RS. (Bagdja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

111 komentar