Anak Berkebutuhan Khusus di Tasikmalaya Dianiaya Orang Tua Hingga Meninggal

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).-Anak Berkebutuhan Khsus (ABK) di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya dianiaya orang tua kandungnya, yakni ibunya inisial SM (50) dan ayahnya inisial BK (61) hingga meninggal dunia.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Heri Hariyanto mengatakan, korban berusia (10) mendapatkan perlakukan kekerasan secara fisik dilakukan kedua orang tuanya secara bergantian di rumahnya sejak Agustus 2023 sampai 12 Oktober 2023.

Menurut Suhardi, kekerasan itu terjadi ketika korban menangis saat akan dimandikan dan diberi makan. Lalu tersangka ini melakukan kekerasan dengan cara memukul, mencubit, menarik paksa baju hingga terbentur kepalanya.

Kata Kapolres, tak sampai disitu, kedua tersangka ini tega memukul korban dengan alat seperti sendok, kayu hingga sapu.

“Hasil otopsi selain luka memar juga ada luka robek yang disebabkan oleh benda tajam hingga melukai organ vitalnya,” terang Suhardi, Senin (4/12/2023).

Akibat perbuatanya, kedua pelaku yang merupakan orang tua kandung korban ini dikenakan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Iptu Ridwan Budiarta menyampaikan, kekerasan dilakukan kedua pelaku ini berdasarkan hasil otopsi dari dokter forensik. Sebab polisi menemukan luka yang tidak wajar dari tubuh almarhum.

“Jadi hasil autopsi dari dokter forensik ada temuan luka tidak wajar ditubuh seperti pada bagian tubuh ada luka semacam bekas tusukan di perut,” tambahnya.(M.Kris)