RPS Warga Medan Tusuk Mantan Istri, Mertua dan Adik Ipar di Tasik, Ini Penyebabnya

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Seorang lelaki berinisial RPS (30) warga Medan, Sumatera Utara tega lakukan penganiayaan dengan menusuk mantan istri, mertua dan adik iparnya,  di Bojongrapih Desa Mandalahayu, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya.

Ketiganya, mengalami luka bagian tangan karena sempat menghalau aksi pelaku. Saat ini mantan istrinya masih terbaring di salah satu Rumah Sakit di Kabupaten Tasikmalaya.

Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban terjadi pada Sabtu (21/10/2023),  pukul 18.00 WIB.

“Pelaku tidak ingin cerai dengan mantan istrinya, yang saat ini sudah cerai secara agama,” ujar Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto, saat menggelar Konferensi Pers,  di Mako Polres Tasikmalaya, Jalan Raya Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya, Selasa 24 Oktober 2023.

Menurut Kapolres, motifnya pelaku ini meminta rujuk kembali, akan tetapi mantan istrinya tidak mau rujuk dan pelaku juga merasa sakit hati karena mantan istrinya itu selalu memajang foto bersama lelaki lain di media sosial Facebook.

“Pelaku juga mengaku merasa sakit hati dan tersindir karena selalu membaca status Facebook istrinya,” terangnya.

Aksi pelaku melakukan penganiayaan terlebih dulu menusuk mantan istrinya, lalu mertua pelaku dan adik iparnya yang ingin membatu mantan istri pelaku. Sehingga mereka bertiga ditusuk di bagian tangannya.

Akibat perbuatanya pelaku disanggakan pasal 44 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, ia juga diterapkan pasal 80 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 5 tahun penjara dan bilamana mengakibatkan luka berat tersangka dapat dijerat pasal 353 KUHP dan dipenjara paling lama 7 tahun. (M.Kris)