Asal Usul kampung Pulo Garut

Total terdiri dari 23 orang, di antaranya 10 perempuan dan 13 laki-laki pada tahun 2018. “Karena kompleks Kampung Pulo tidak boleh menambah kepala keluarga, misalkan anaknya menikah. Paling lama dua minggu mereka di sana, lalu harus keluar. Nah terkecuali, kalau ibu-bapaknya sudah meninggal, anaknya bisa masuk lagi (ke Kampung Pulo) isi kekosongan,” ujar Umar.

“Mereka yang tinggal di kampung ini tujuannya untuk menjaga kelestarian tradisi adat Kampung Pulo. Jadi yang tinggal di sini tidak boleh keluar, dan jangan sampai meninggalkan (Kampung Pulo),” tambah dia.

Uniknya di Kampung Pulo, anak yang bisa menerima waris bukan hanya anak laki-laki, melainkan juga anak perempuan. Hal tersebut disebabkan karena anak laki-laki satu-satunya meninggal dunia ketika ingin disunat. Anak laki-laki satu-satunya dari almarhum Eyang Embah Dalem Arif Muhammad, menjadi pembelajaran dan membuat adanya tradisi di kampung adat tersebut.

Larangan di Kampung Pulo

Kampung Pulo Garut (Foto: Pinterest)

Beberapa aturannya soal atap rumah seperti tidak boleh menabuh gong besar, dan tidak diperkenankan beternak binatang besar berkaki empat.

Lalu, tidak boleh datang ke makam keramat pada hari Rabu dan malam Rabu. Kemudian, tidak boleh menambah bangunan pokok, menambah kepala keluarga, dan mencari nafkah di luar wilayah desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *